Soal Kenaikan PPN 12 Persen, Gerindra: PDIP Lempar Batu Sembunyi Tangan
Oleh : Irawan
Senin | 23-12-2024 | 09:44 WIB
ali_zamroni.jpg
Anggota Komisi X Fraksi Partai Gerindra Ali Zamroni dalam keterangannya, Senin (23/12/2024) (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta-Langkah politikus PDIP yang menolak kenaikan PPN 12% membuat sejumlah politikus Gerindra terheran-heran. Pasalnya, terbentuknya aturan PPN 12% merupakan produk dari partai Banteng di periode parlemen 2019-2024 lalu.

"Kenaikan PPN 12%, itu adalah merupakan keputusan Undang-Undang (UU) Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan menjadi 11% tahun 2022 dan 12% hingga 2025, dan itu diinisiasi oleh PDI Perjuangan," kata Anggota Komisi X Fraksi Partai Gerindra Ali Zamroni dalam keterangannya, Senin (23/12/2024).

Aturan kenaikan PPN menjadi 12% sudah diputuskan sejak beberapa tahun silam. Menurut Ali, tidak tepat jika Presiden Prabowo yang mendapat bola panas dari kebijakan tersebut. Meski sebenarnya Prabowo Subianto bisa membatalkan kebijakan 12% ini.

"Jadi apabila sekarang ada informasi yang mengkaitkan ini dengan pemerintah Pak Prabowo yang seakan-akan memutuskan, itu adalah tidak benar, yang benar adalah UU ini produk dari pada DPR yang pada saat itu diinisiasi PDI Perjuangan dan sekarang Pak Presiden Prabowo hanya menjalankan," tegasnya.

Ia meminta agar PDIP bersikap tegas dengan posisinya, yakni tegas sebagai oposisi atau tetap mendukung pemerintahan.

"Saya heran saat ada kader PDIP berbicara di rapat paripurna, tiba-tiba menyampaikan pendapatnya tentang PPN 12. Saya hanya bisa tertawa dan geleng-geleng kepala melihatnya. Apakah mereka lupa siapa ketua panja UU yang mengamanatkan kenaikan PPN 12% ini? Kalau menolak ya kenapa tidak waktu mereka ketua panjanya?" Lanjutnya.

"Kami melihat bahwa sikap PDIP ini dalam hal PPN 12% adalah lempar batu sembatu sembunyi tangan. Kami ingatkan bahwa apabila ingin mendukung pemerintahan maka bukan seperti ini, tetapi bila ingin melakukan langkah-langkah oposisi maka ini adalah hak daripada PDIP," pungkasnya.

Editor: Surya