Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Soal Polemik Kenaikan PPN 12 Persen, Endipat: Ada Provokator Mau Ganggu Stabilitas Bangsa
Oleh : Aldy Daeng
Minggu | 22-12-2024 | 19:04 WIB
22-12_endipat-wijaya_093493483478.jpg Honda-Batam
Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra asal Daerah Pemilihan Provinsi Kepulauan Riau Endipat Wijaya. (Foto: Dok/BTD)

BATAMTODAY.COM, Jakarta -- Kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, yang menuai polemik di tengah masyarakat, sejatinya merupakan produk legislasi yang telah disahkan sejak tahun 2021 silam.

Kebijakan ini dirancang oleh partai yang saat itu berkuasa, dengan kader mereka memimpin langsung proses penyusunannya di Panitia Kerja (Panja).

Namun, sikap partai tersebut kini yang seolah menolak kebijakan hasil gagasan mereka sendiri memunculkan tanda tanya besar tentang konsistensi politik yang mereka tunjukkan.

Anggota Komisi I DPR RI Endipat Wijaya menyatakan, bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto saat ini, meskipun harus menjalankan undang-undang yang ada, tetap berpihak kepada rakyat.

Kata dia, Presiden Prabowo memilih untuk memberlakukan kenaikan PPN hanya pada barang dan jasa mewah, bukan pada kebutuhan pokok yang langsung mempengaruhi masyarakat luas.

"Justru langkah ini menunjukkan arah kebijakan yang adil dan pro-rakyat, di mana kewajiban pajak lebih diarahkan pada mereka yang mampu secara ekonomi," kata kader terbaik Partai Gerindra, Minggu (22/12/2024).

"Pemerintah ingin memastikan keadilan pajak bagi seluruh rakyat. Mereka yang menikmati barang dan jasa mewah memiliki kemampuan untuk berkontribusi lebih besar melalui pajak," sambung Endipat dari Dapil Provinsi Kepri.

Namun, katanya, muncul serangan dari partai yang sebenarnya adalah inisiator utama kebijakan ini. Alih-alih mendukung penerapan yang sudah lebih proporsional, mereka kini berusaha menjadikan isu kenaikan PPN sebagai alat pencitraan politik.

"Serangan tersebut tentu mengundang pertanyaan, apakah kepentingan mereka murni untuk rakyat, atau lebih kepada kalkulasi politik semata?," ujar Endipat.

Endipat menilai, bahwa serangan tersebut hanyalah strategi untuk membangun persepsi publik di tengah tahun politik.

"Partai itu mungkin lupa, jejak digital dan dokumen legislasi menunjukkan fakta bahwa mereka adalah motor penggerak kenaikan PPN dalam Undang-Undang yang berlaku saat ini," tegasnya.

Lebih lanjut Endipat, menjelaskan, justru pemerintah saat ini memanfaatkan kebijakan yang ada untuk memastikan keadilan tanpa menambah beban rakyat kecil.

"Ini bukan soal pembatalan atau melawan Undang-Undang, tetapi soal menerapkan keadilan dengan memastikan kontribusi yang lebih besar dari mereka yang mampu," paparnya.

Ia menghinbau, masyarakat untuk memahami fakta sebenarnya di balik kebijakan ini dan tidak mudah terpengaruh oleh opini yang sengaja dimanfaatkan untuk kepentingan politik sesaat.

"Keadilan sosial adalah prioritas pak presiden Prabowo. Sekali lagi, kenaikan PPN itu, tidak diarahkan kepada kebutuhan pokok masyarakat, tetapi hanya pada barang dan jasa mewah yang memang pantas dikenakan pajak lebih besar," paparnya.

Jika sekarang banyak yang meminta karena KIM dibawah Presiden Prabowo bisa membatalkan Undang-Undang tersebut, Lanjut endipat, justeru KIM dan pemerintah sekarang mau memanfaatkannya.

Hal ini, guna kepentingan bangsa dan negara dengan memberikan keadilan pajak untuk seluruh rakyat Indonesia yang mana yang mampu membeli barang mewah dan menggunakan jasa mewah harus berkontribusi lebih banyak kepada pajak.

"Langkah ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menghadirkan kebijakan yang tidak hanya adil, tetapi juga berpihak pada kepentingan bangsa dan negara," tutup Endipat Wijaya.

Editor: Surya