Korupsi Bansos Batam Rp66 Miliar

Kejati Kepri ‎Masih Berkutat di Audit Kerugian Negara
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 18-06-2016 | 09:50 WIB
wakajatikepritetapkantersangka18.jpg

Pengumuman tersangka Korupsi Bansos Pemerintah Kota Batam oleh Wakajati dan Asisten Pidana Khusus Kajati Kepri. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Penyelidikan dan penyidikan dugaan korupsi dana Bansos APBD 2011 Kota Batam sebesar Rp66 miliar, hingga saat ini masih stagnan. Belum ada tersangka baru. Tak hanya itu, 3 tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya, juga belum ditahan.

Ternyata, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri bahkan belum memanggil dan memeriksa seluruh tersangka. Asisten Pidana Khusus Kejati Kepri N. Rahmat SH mengaku, dari ketiga tersangka korupsi dana hibah Bansos Batam ke Persatuan Sepak Bola Batam (PS Batam), masing-masing AHH, Ch dan RS, baru dilakukan pemeriksaan pada dua tersangka.

"Untuk tersangka AHH, panggilan pemeriksaan sebagai tersangka baru kami layangkan untuk hadir dan diperiksa pada minggu mendatang," ujar Rahmat, Jumat (17/6/2016).

Sedangkan dugaan korupsi dana hibah insentif 3.000 lebih guru Tempat Pengajian Alquran (TPQ) di Tempat Pengajian Alquran (TPA) di Batam, ungkap Rahmat, hingga saat ini masih terus dilakukan penyidikan. Selain itu, penyidik juga masih melakukan audit nilai kerugian negara dari Rp6 miliar dana bansos Batam 2011 yang dikucurkan Pemko Batam masing-masing TPA/TPQ di sejumlah masjid di Batam itu.

"Dari 3.000 lebih guru TPQ di Batam yang menerima dana gaji dari Rp6 miliar dana Bansos Batam itu, ada perbedaan jumlah guru-guru TPQ di sejumlah TPA Binaan Kementerian Agama (Kemenag)," ujarnya.

Baca Juga: Inilah Tiga Nama Tersangka Kasus Korupsi Bansos Batam

Dari keterangan Kemenag, dari total 3.000 guru TPA/TPQ itu, lebih dari 900 orang guru tidak masuk dalam daftar dan binaanya, hingga terdapat kelebihan jumlah guru yang gajinya dibayar dari dana Bansos Batam yang dikucurkan.

"Perbedaan ini yang sedang didalami penyidik dengan meminta audit dari BPKP, serta verifikasi dari Kementeriaan Agama atas guru TPA/TPI yang memang benar-benar melakukan pengajaran di bawah lembaga dan wadah Kemenag," tuturnya.

Expand