Dua Terdakwa Pemilik dan Pemakai Sabu Ini Ogah Didampingi Pengacara
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Senin | 13-06-2016 | 21:49 WIB
menolak-didampingi-pengacara.jpg

Terdakwa Samrizal (32) dan Terdakwa Anwarrudin (34) yang terjerat kasus kepemilikan dan pemakai sabu-sabu sebanyak satu paket kecil, menolak saat diberikan bantuan pengacara (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terdakwa Samrizal (32) dan Terdakwa Anwarrudin (34) yang terjerat kasus kepemilikan dan pemakai sabu-sabu sebanyak satu paket kecil, menolak saat diberikan bantuan, agar kedua terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Zulfadli SH bersama anggotanya Iriati Choirul Ummah SH dan Acep Sopian Sauri SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (13/6/2016).‎

‎Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Zaldi Akri SH, menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, menyimpan, memiliki, menguasai atau menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu, sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Selain itu kedua terdakwa juga didakwa dengan dakwaan kedua pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP," ujar Zaldi

Zaldi menjelaskan, pada saat terdakwa Samrizal menghubungi terdakwa Anwarudin, untuk mencarikan sabu-sabu dengan harga Rp600 Ribu dan jika mendapatkannya maka nantinya sabu-sabu tersebut digunakan secara bersama-sama, Jumat ( 25/3/2016) pukul 21.30 WIB.  

"Ketika barang tersebut sudah ada, terdakwa Anwarudin menghubungi terdakwa Samrizal untuk menemui dirinya di lampu merah Jalan Wiratno. Sesampainya di sana terdakwa Samrizal memberikan uang sebesar Rp600 ribu kepada terdakwa Anwarudin, sebaliknya terdakwa Samrizal menerima kotak rokok merk Sampoerna Mild yang isinya terdapat sabu-sabu paket kecil sekira pukul 22.00 WIB," ungkapnya.

Setelah itu, sekitar pukul 23.00 WIB, terdakwa Anwarudin menemui terdakwa Samrizal dan meletakkan sabu-sabu yang didapat dari Zul (DPO) itu di pot bunga rumahnya, di Jalan Sungai Jang Kota Tanjungpinang. ‎

‎Mendengarkan dakwaan dari JPU, Ketua Majelis Hakim menunda persidangan satu pekan mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi dari kedua terdakwa.

Editor: Udin