Sidang Pemilik Ganja Tangkapan Polres Bintan

Saksi Bantah Melihat BB Ganja Saat Polisi Tangkap Terdakwa
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 13-06-2016 | 20:49 WIB
desran-ok.jpg

Terdakwa Dasran (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Saksi Herman Kurniawan, mengaku tidak melihat 17 paket narkoba jenis ganja milik terdakwa Dasran, ketika ditangkap anggota Polisi dari Satnarkoba Polres Bintan di tempat pangkas terdakwa di Pulau Pucung Kelurahan Malang Rapat, Kecamatan Gunung Bintan sekitar pukul 01.00 WIB, Jumat (5/2/2016).

"Saat itu saya memang dipanggil Polisi untuk melihat dan menyaksikan barang bukti narkoba saat tersangka ditangkap. Tapi saya tidak melihat ganjanya saat itu, yang ditunjukan ke saya hanya kotak Handphone yang diambil Polisi dari tong sampah, kertas dan barang lain," sebut Saksi Herman Kurniawan  dalam sidang lanjutan terdakwa yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Guntur Kurniawan SH di PN Tanjungpinang, Senin (13/6/2016).

Sebelum dilakukan penangkapan, saksi juga mengakui, sekitar pukul 00.30 WIB, terdakwa Dasran datang ke tempat pangkas usahanya. Selanjutnya tak berapa lama, tiga anggota Polisi yang mengaku dari Polres Bintan, mengamankan terdakwa Dasran.

"Setelah Dia (terdakwa Dasran-red) ditangkap, lalu Polisi memanggil kami dan menunjukan kotak Handphone dan membuka kotak tersebut, saya sendiri hanya melihat kertas di dalam dan saya tidak tahu apakah ada ganja di dalamnya," sebutnya.

Ditanya Hakim apakah saat terdakwa diintrogasi, saksi melihat dan mendengar, Herman Kurniawan mengaku hanya melihat, tetapi tidak mendengarkan mengenai apa saja yang ditanyakan penyidik Polisi.

"Saya tak dengar, ‎karena saat dia (Dasran-Red) diinterogasi, Polisi saat itu juga minta agar memperkuat suara musik," jelasnya.

Atas keterangan saksi, yang mengaku tidak melihat narkoba ganja saat Polisi menunjukan, Majelis Hakim, JPU dan Kuasa Hukum terdakwa sepakat untuk menghadirkan saksi perbalisan, anggota Polisi yang melakukan penangkapan.

Sebelumnya, Satnarkoba Polres Bintan, menangkap terdakwa Dasran bersama 17 paket narkoba jenis Ganja. Anehnya, selain hanya menangkap terdakwa, Polisi juga tidak mengejar penjual ganja itu kepada terdakwa.
Atas kepemilikan barang ganja tersebut, Dasran didakwa Jaksa Penuntut Umum melanggar pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkoba dalam dakwaan Primer dan Pasal 111 ‎UU yang sama dalam dakwaan subsider.

Sidang akan kembali dilaksanakan pada 20 Juni 2016 mendatang, dengan agenda mendengarkan Keterangan saksi penangkap dan saksi lainnya.

Editor: Udin