Kejati Baru Bidik PS Batam

Inilah Tiga Nama Tersangka Kasus Korupsi Bansos Batam
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 31-05-2016 | 19:11 WIB
wakajatikepritetapkantersangka31.jpg

Pengumuman tersangka Korupsi Bansos Pemerintah Kota Batam oleh Wakajati dan Asisten Pidana Khusus Kajati Kepri. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri membuktikan janjinya, yakni mengumumkan tiga nama yang ditetapkan tersangka korupsi dana Bansos (bantuan sosial) Batam dari dana APBD tahun 2011. Tersangka tersebut adalah tiga pengurus Persatuan Sepak Bola Batam (PS Batam),  AH, Rs dan Kh.

Pengumuman nama tersangka itu disampaikan Wakil Kejaksaan Tinggi Kepri, Asari Agung Putra, yang didampingi Asisten Pidana Khusus N. Rahmat SH dan Kasipenkum Wiwin SH di Kantor Kajati Kepri, Senggarang, Tanjungpinang, Selasa (31/5/2016).

Wakajati Asari Agung Putra mengatakan, penetapan tersangka ketiga pengurus PS Batam itu dilakukan setelah ditemukan sejumlah bukti ‎oleh penyidik. "Ketiga tersangka merupakan pengurus PS Batam. Tersangka AH sebagai ketua, Rs sebagai manajer, dan Kh sebagai Bendahara PS Batam," ungkapnya.

Penetapan tiga tersangka penerima dana hibah Bansos Batam 2011 ini, lanjut Wakajati, masih merupakan satu bagian item penyidikan aliran Bansos Batam ke PS Batam. Sedangkan penggunaan Rp66 miliar dana Bansos dan Hibah APBD 2011 Batam lainya, hingga saat ini masih terus didalami.

"Dari fakta dan data penyelidikan, telah ditemukan alat bukti yang cukup, serta unsur melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara atas penerimaan dana Rp750 juta ke PS Batam. Karena selain PS Batam bukan organisasi penerima hibah, tetapi menerima. Dan dari penerimaan dana hibah itu tidak ada pertanggungjawaban dari penggunaan yang dilakukan," papar Asri Agung Putra.

Mengenai modus korupsi yang dilakuakan, Asisten Pidana Khusus Kejati Kepri N. Rahmat SH menambahkan, selain pihak yang tidak berhak menerima, penggunaan dana juga tidak dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga negara dirugikan sebesar Rp750 juta dari dana Rp1 miliar yang diajukan.

"Dana diambil oleh tersangka AH selaku Ketua PS Batam dari Kh selaku Bendahara Setdako dan sekaligis Bendahara di PS Batam," ujar Rahmat.

Atas perbuatanya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 Jo pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.

"Selain tiga tersangka, Rp66 miliar dana Bansos dan hibah Batam dari APBD 2011 ini, masih tetap kami kembangkan. Dan selain tiga tersangka, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka lain dalam kasus korupsi bansos dan dana hibah Batam ini," tegas Wakajati Kepri, Asri Agung Putra.

Editor: Dardani