Paling Lambat 7 hari Sebelum Hari Taya THR sudah Dibayar, Kalau Tidak Denda 5 Persen

1 Bulan Bekerja, Karyawan Sudah Berhak Dapatkan THR
Oleh : Harun al Rasyid
Senin | 30-05-2016 | 19:37 WIB
Kadinsos-TPI.jpg

Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Tanjungpinang, Surjadi (Foto: Habibie Khasim)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Dinas Sosial dan Tenagakerja mengadakan sosialisasi guna membahas PP Nomor 78 tentang pengupahan dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja (Kepmenaker) Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya keagamaan bagi pekerja/buruh serta Kepmenaker Nomor 7 tentang uang servis pada Usaha Hotel dan Usaha Restoran pada Hotel. 

Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Tanjungpinang, Surjadi mengatakan, dengan adanya pembaharuan aturan tersebut, karyawan yang baru 1 bulan bekerja tetap mendapatkan THR.

"Dalam aturan tersebut, THR benar-benar hak, jadi yang baru bekerja satu bulan juga harus dan wajib dibayarkan THR-nya oleh pihak perusahaan. Hanya saja penghitungannya proporsional, yaitu jumlah gaji dan tunjangan dibagi 12 bulan, namun tidak termasuk uang lembur ya," terang Surjadi saat diwawancarai di kantornya, Senin (30/5/2016).

Selain uang THR, untuk pekerja hotel, pihak pengusaha juga wajib memberikan uang jasa service kepada karyawan sesuai dengan aturan Kepmenaker No 7 tahun 2016.

"Inilah perbedaan-perbedaan dari aturan tahun sebelumnya, ada uang jasa service untuk karyawan hotel, selain itu jika aturan lama yang berhak mendapatkan THR yaitu karyawan yang bekerja minimal 3 bulan, sekarang 1 bulan saja sudah bisa dapat," terang Surjadi lagi.

Selain pembeda itu, adalagi yang akan menyenangkan hati karyawan, di mana dulu pengusaha bisa menggantikan 25 persen THR dalam bentuk barang, sekarang tidak diperbolehkan lagi. Pengusaha harus siapkan dana sebanyak mungkin, karena dalam aturan, karyawan berhak mendapatakn THR-nya dalam bentuk uang 100 persen.

"Yang bedanya lagi, masalah denda, ada denda yang dikenakan kepada perusahaan yang lalai mebayarkan uang THR kepada karyawan yang dalam aturan paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Dendanya sebanyak 5 persen dari kewajiban THR yang dibayarkankan, nah denda ini untuk internal, yaitu untuk karyawan itu sendiri," ujar Surjadi.

Untuk menyikapi pengusaha yang tidak taat aturan, Surjadi akan membuka pos pengaduan di kantornya sepanjang bulan Ramdan. Untuk itu dia mengimbau kepada pekerja agar melaporkan jika ada kejanggalan dan permasalahan di internal kantor terkait pembayaran THR dan jasa service ini.

Editor: Udin