DPRD Kepri Pertanyakan Surat Bupati ke Menteri yang Minta Lingga jadi Daerah Tertinggal
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 30-05-2016 | 18:05 WIB
DPRD-Kepri.jpg

Gedung DPRD Kepri (Sumber foto: Radarkepri.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - DPRD Provinsi Kepri mempertanyakan maksud dan tujuan, Surat Bupati Kabupaten Daik Lingga ke Menteri, yang meminta agar Kabupaten Bunda Tanah Melayu itu, ditetapkan sebagai Daerah dan Kabupaten tertinggal.

Ketua Komisi I DPRD, Sukri Fahrial, mengatakan selain menyesalkan adanya surat Bupati ke Menteri PDT itu, pihaknya juga menyayangkan tidak adanya konsultasi atau pengiriman surat yang sama dari Bupati Lingga ke Provinsi Kepri dan DPRD Kepri.

"Kami sangat menyayangkan surat ini, karena kami hanya mendapat tembusan. Selain itu, maksud dan tujuanya juga jelas-jelas bertentangan dengan pelaksanaan pembangunan yang bertujuan mensejahterakan masyarakat melalui pembangunan, justru Kabupaten Lingga meminta ke Pusat ditetapkan menjadi daerah tertinggal," sebutnya pada wartawan di DPRD Kepri, Senin (30/5/2016).

Sukri mengatakan, sebelum Bupati mengirimkan surat tersebut ke Menteri, seharusnya dibahas dan  dirembukkan terlebih dahulu di internal DPRD Lingga, karena dalam pelaksanaan pemerintahan, bukan hanya Bupati dan SKPD sebagai aparatur.

"Saya sendiri secara pribadi sebagai anggota Dewan, ‎malu dan tidak mau ada di daerah tertinggal di daerah Kepri ini, tapi sayangnya hal ini tidak pernah dibicatakan Bupati kabupaten Daek Lingga, baik ke Provinsi Kepri maupaun DPRD Kepri," sebut Sukri.

Selain menyayangkan hal itu, DPRD Kepri, melihat ada yang aneh dalam surat Bupati Daek Lingga yang meminta daerahnya ditetapkan sebagai daerah tertinggal ke Pemerintah Pusat itu.

"Jelas DPRD tidak setuju dengan surat ini, dan sangat disayangkan dan atas surat ini ada yang aneh dengan Kabupaten Daek Lingga," ujarnya.

Kalau memang tujuanya adalah untuk mendapatkan dana APBN yang dikhususkan pada daerah tertinggal, DPRD menyarankan Bupati Lingga agar lebih giat melakukan lobi dan menjolok alokasi dana di sejumlah Kementerian lain, tanpa meminta daerahnya ditetapkan sebagai daerah tertinggal.

"Kalau memang mau minta dana, lakukan lobi dan jolok dana-dana APBN di sejumlah Kementeriaan di Jakarta, dan tidak perlu meminta daerahnya ditetapkan sebagai daerah tertinggal," sebut Sukri.

Dari surat Permintaan Bupati, tambah Politisi Hanura ini, akan berdampak negatif pada pemekaran Kabupaten Daek Lingga sendiri, sebagaimana dengan aturan UU Daerah, kalau daerah pemekaran dinyatakan tidak berhasil dan tidak mampu untuk berkembang, dapat kembali digabungkan dengan daerah induk.

"Atau memang kalau Lingga sudah tidak sanggup membiayai operasional pemerintahannya, bagus diminta Gabung kembali dengan Bintan dan kabupaten Lingga dibubarkan," pungkasnya.

Editor: Udin