Dugaan Penyelewengan Dana Publikasi

KCW Desak Kejati Kepri Ambil Alih Kasus Humas Pemko Batam
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 28-05-2016 | 19:25 WIB
M-Iqbalkejaribatam28.jpg

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Batam Muhammad Iqbal.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepri Corruption Watch (KCW) meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri segera mengambilalih sejumlah kasus dugaan korupsi yang belum tuntas ditangani Kejari Batam. Pasalnya, ada beberapa kasus yang belum sampai ke meja hijau, bahkan tahap penyidikan.

 

Dewan Pembina KCW, Abdul Hamid, menyampaikan dalam catatan KCW ada beberapa kasus dugaan korupsi di Kejari Batam yang mandek. Padahal, kasus-kasus tersebut diduga berkaitan dengan pejabat-pejabat di Pemko Batam.

Sejumlah kasus yang dianggap penangannya belum tuntas dilakukan Kejari Batam, diantaranya dugaan korupsi pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) wilayah Hinterland, Amdal Lalin, Retribusi Sampah, dana suap Disdik kepada anggota DPRD Batam periode 2009-2014 dan penyelewengan dana publikasi Humas Pemko Batam.

Baca Juga: Dugaan Penyelewengan Anggaran Publikasi Humas Pemko Batam Bakal Diusut Kembali

"Penanganan kasus itu tak kunjung tuntas di Kejari Batam. Kejati Kepri harus turun tangan, jangan ada pembiaran," kata Abdul Hamid, Sabtu (28/5/2016) siang di Tanjungpinang.

Abdul Hamid berujar, tak hanya di Kota Batam, kasus-kasus korupsi yang mandek di semua Kejari tingkat Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepri juga harus diambil alih Kejati Kepri.

"Kejati Kepri merupakan Kejati terbaik dalam penanganan kasus korupsi. Jangan sampai predikat terbaik itu ternodai karena kasus-kasus mandek, harus diusut tuntas," pungkasnya.

Expand