Cabuli Anak di Bawah Umur, Anto Diganjar 6,5 Tahun Penjara
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Rabu | 25-05-2016 | 18:05 WIB
Nofri-Anto-divonis-6,5-tahun.jpg

Terdakwa Nofri Anto (28) uasai mengikuti persidangan di PN Tanjungpinang (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terdakwa Nofri Anto (28) yang terjerat kasus pencabulan terhadap korban Ha (15) yang masih di bawah umur divonis 6 tahun dan 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim. 

Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Dame Parulian Pandiangan SH bersama anggotanya Acep Sopian Sauri SH dan Iriaty Choirul Ummah SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (25/5/2016). ‎

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Dame, menyatakan terdakwa Nofri Anto terbukti bersalah dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur sebagaimana yang terdapat di dalam pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Atas perbuatan yang telah terbukti di persidangan, kami Majelis Hakim menghukum terdakwa dengan hukuman 6 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara," ujar Dame. ‎

Atas putusan ini, terdakwa Nofri Anto yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, M. Indra Kelana, menyatakan menerima, begitu juga dengan JPU Rabula Sanjaya yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara. ‎

"Saya menerima Yang Mulia karena ini merupakan kewajiban saya Yang Mulia," kata Nofri Anto ‎‎

Sekedar diketahui, kejadian itu berawal dari terdakwa mengajak korban untuk jalan-jalan bersama teman-teman terdakwa, tetapi pada saat itu korban tidak mau dan akhirnya terdakwa berhasil membujuk korban, kemudian korban menuju Pos di Gedung Nasional dengan berjalan kaki.

Setelah sampai di tempat, korban dan terdakwa langsung pergi dengan menggunakan sepeda motor menuju ke sebuah ruko kosong yang terletak di Pasar Baru, Kelurahan Tanjunguban selatan, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan.

Sesampainya di sana, korban bersama terdakwa langsung naik ke lantai dua dan di lantai dua tersebut tedakwa berhasil melakukan aksinya untuk mencabuli korban, sekitar pukul 13:00 WIB, Minggu (10/1/2016)lalu.‎

Editor: Udin