Pembobol Kedai di Tanjungpinang Ini Pasrah Dibui 10 Bulan
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 25-05-2016 | 17:46 WIB
vonis-khairil.jpg

Khairil meninggalkan ruang sidang dengan dikawal petugas usai divonis 10 bulan penjara di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Khairil Anwar alias Bujang (48), pelaku pembobolan sebuah kedai, pasrah saat hakim PN Tanjungpinang memvonisnya dengan hukuman 10 bulan penjara.

Vonis itu dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Dame Parulian Pandiangan SH bersama hakim anggota Acep Sopian Sauru SH dan Iriaty Khoirul Ummah SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu(25/6/2016).

‎Dalam putusannya, Dame menyatakan terdakwa terbukti bersalah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum untuk masuk ke tempat untuk melakukan kejahatan sebgaimana yang terdapat dalam pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP.

"Atas perbuatannya yang telah terbukti di persidangan, kami Majelis Hakim memutuskan untuk menghukum terdakwa dengan hukuman 10 bulan penjara potong tahanan dengan perintah tetap ditahan," ujar Dame.

Mendengar putusan ini, Khairil pasrah dan menyatakan menerima, begitu juga dengan JPU Kadek Agus Dwi Hendrawan SH yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman selama 1 tahun penjara. ‎

Baca: Istri Sakit Jantung Jadi Alasan Bujang Minta Keringinan Hukuman‎

‎‎

Expand