Minggu Ini, Kejati Kepri Tetapkan Tersangka Korupsi Bansos Batam
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 25-05-2016 | 09:50 WIB
korupsibansos25.jpg

Ilustrasi korupsi dana Bansos. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri menyatakan, minggu ini pihaknya akan menetapkan tersangka dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Batam tahun 2010-2011 sebesar Rp66 miliar.

 

"Mudah-mudahan dalam minggu ini, penetapan tersangka korupsi Bansos Batam akan kami sampaikan," ujar Asisten Pidana Khusus Kajati Kepri N. Rahmat SH, kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (24/5/2016).

Rahmat juga mengatakan, penyidikan dengan pemanggilan ratusan saksi sudah dilakukan penyidik Kejati Kepri. Khusunya, penyaluran dana Bansos terhadap bidang organisasi olah raga sepak bola Batam dan biaya gaji guru tempat pengajian alquran (TPQ) di Batam.

"Penetapan tersangka akan kami lakukan pada dua item penggunaan dana Bansos Batam, untuk gaji 3.815 guru TPQ, serta alokasi dana bantuan untuk Persatuan Sepak Bola Batam," ungkapnya.

Saat ini, tambah Rahmat, selain tinggal menunggu hasil audit BPKP atas nilai kerugian dari dugaan Korupsi Bansos Batam tahun 2010-2011, penyidik Kajati tinggal melakukan ekspos dan penerbitan surat penetapan tersangka dari korupsi Bansos Batam tersebut.

"Pemeriksaan dalam penyidikan sudah selesai, dan perhitungan nilai kerugian di internal juga sudah kami lakukan. Dari dua item pengucuran dana Bansos pada PS Batam dan Gaji Guru TPQ nilai kerugianya mencapai Rp2 miliar lebih. Tetapi perhitungan ril nantinya tetap dari BPKP," ujarnya.

Expand