Pencabul Anak Tiri Diganjar 7 Tahun Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 25-05-2016 | 09:26 WIB
pencabulanaktiri25.jpg

Inilah penampakan Abdul Wahab, sang pencabul anak tirinya sendiri. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Abdul Wahab (43), terdakwa yang terjerat kasus pencabulan anak tirinya, DS (10), divonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim. Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Windy Ratna Sari bersama anggotanya Corpioner SH dan Purwaningsi SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (24/5/2016). 

 

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Windy Ratna Sari SH menyatakan, terdakwa Abdul Wahab terbukti secara sah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, melakukan tipu muslihat melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan melakukan pencabulan yang dilakukan oleh orang tua atau wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga pendidikan, sebagaimana melanggar pasal 82 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdul Wahab dengan pidana penjara selama 7 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan," ujar JPU. ‎

Atas putusan ini terdakwa Abdul Wahab yang didampingi oleh Penasehat Hukum Sri Ernawati SH menyatakan menerima, begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum Gustian Juanda Putra SH ‎yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan tuntutan yang sama dengan vonis yag dijatuhkan kepada terdakwa.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU ‎terdakwa melakukan aksi bejatnya yang sebanyak tiga kali ditemapat yang sama, dengan korban DS dengan cara mengajak jalan-jalan menggunakan sepeda motor Suzuki Smash warna hitam nopol BP 2049 TY. Kemudian, mereka berhenti di semak-semak sekitar jalan Indunsuri Gang Dahlia RT/RW 01/02 Kelurhan Tanjung Uban Selatan Kecamatan Bintan Utara Kabupaten Bintan.

Di sanalah Abdul Wahab mencabuli anak tirinya itu. Peristiwa itu terjadi berulang-ulang. Yaitu, pukul 20:00 WIB, Rabu (3/2/2016), Pukul 20:00 WIB, Sabtu (6/2/2016), Pukul ‎20:00 WIB, Rabu (10/2/2016) dan Pukul 20:00 WIB, Selasa (23/2/2016) Dan yang kelima di tanah merah yang terletak diperumahan Citra Onix Kelurahan Tanjungp Uban Kecamatan Bintan Utara Kabupaten Bintan, Pukul 20:00 WIB, Selasa (16/2/2016).

Selain mencabuli Anak tirinya DS, terdakwa juga mengancam anak tirinya tidak memberitahukan kejadian itu kepada Ibunya yang sekaligus istri dari terdakwa.

Editor: Dardani