Pemalsu Surat Tanah di Tanjungpinang Jalani Sidang Perdana
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Senin | 23-05-2016 | 20:43 WIB
Djodi-Whiradikusuma-jalani-sidang-perdana.jpg

Djodi Whiradikusuma, terdakwa pemalsuan surat tanah jalani sidang perdana di PN Tanjungpinang (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Djodi Whiradikusuma (60) , terdakwa dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah, didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (23/5/2016).

Dalam dakwaannya, JPU Zaldi Akri SH mengatakan, kejadian itu berawal pada saat korban Abdul Latif Hamdan yang memiliki sebidang tanah yang terletak di Bukit Galang II, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, dengan luas tanah lebih kurang lebih 9.818 M2 menjual tanah tersebut dan terdakwa Djodi membelinya dengan kesepakatan harga sebesar Rp16 ribu permeter persegi.

Bebarapa hari kemudian, terdakwa Djodi membayar pembelian tanah kepada Abdul Latif di rumah Amin di Jalan Sultan Mahmud, Tanjung Unggat, Kota Tanjungpinang dengan menggukan cek, Senin(27/4/ 2003) lalu pukul 19:00 WIB.

"Setelah ‎dibayar, korban Abdul Latif memberikan Surat Keterangan Pemilik Tanah berserta lampiran berupa surat pernyataan riwayat tanah, surat pernyataan Sceet Kaart ( Peta Situasi Tanah) pada tanggal 29 Juli 2003," ujar JPU.

Setelah terdakwa Djodi mendapatkan surat tersebut berserta lampirannya, terdakwa menyuruh Hendrik Arifin selaku Lurah untuk memasukkan keterangan palsu di dalam surat Keterangan Riwayat Pemilik Tanah (SKT) yaitu dengan merubah ukuran luas tanah menjadi 19.962 meter persegi lalu memaraf dan memberi stempel Kelurahan Air Raja.

"Setelah itu, Hendrik Arifin menyuruh stafnya, saksi Alfian Masal, untuk merubah Sceet Kaart ( Peta situasi Tanah) tersebut tanpa melakukan pengukuran," paparnya.

Expand