Pemilik 2 Paket Ganja Ini Dituntut 6 Tahun Penjara
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Kamis | 19-05-2016 | 16:31 WIB
pemilik-s-paket-ganja-ini-dituntut-6-tahun.jpg

Terdakwa Syaiful Hanafi alias Along (26) pemilik 2 paket ganja dituntut 6 tahun penjara (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terdakwa Syaiful Hanafi alias Along (26) pemilik 2 paket ganja seberat 33,78 gram dan 5,29 Gram  dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis(18/5/2016).

Dalam tuntutannya, JPU Haryo Nugroho SH, menyatakan terdakwa Syaiful Hanafi terbukti secara sah melawan hukum melakukan tindak pidana tanpa atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman, yang terdapat dalam pasal 111 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009.

"Kami meminta kepada Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara dipotong masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dan denda sebesar Rp800 juta. Apabila denda tidak dapat dibayar maka dapat diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan penjara dengan perintah tetap ditahan," ujar JPU.

Hal yang memberatkan menurut JPU, perbuatan terdakwa menghambat program pemerintah RI dalam pemberantasan ‎peredaran dan penggunaan narkotika secara melawan hukum.

"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di dalam pengadilan, terdakwa mengakui perbuatannya dan tidak akan mengulanginya lagi dan terdakwa belum pernah di hukum," ungkapnya.

Expand