Hampir Setengah Tahun, Akhirnya Terdakwa Pemakai Sabu Ini Dituntut 2 Tahun Penjara
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Rabu | 18-05-2016 | 20:04 WIB
pemakai-sabu-dituntut-2-tahun-penjara.jpg

Hasrul Nugraha (31) pemilik dan pemakai narkotika jenis sabu seberat ‎0,98 gram dituntut 2 tahun penjara (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Hasrul Nugraha (31) pemilik dan pemakai narkotika jenis sabu seberat ‎0,98 gram dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (18/5/2016).

Dalam tuntutannya, JPU Gustian Juanda Putra SH, menyatakan terdakwa Hasrul terbukti bersalah dengan sengaja tanpa hak menggunakan narkotika ‎golongan satu bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan ketiga Pasal 127 ayat 1  UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan narkoba.

"Atas perbuatan terdakwa, kami meminta Majelis Hakim untuk menghukum terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara," ujar Gustian.

Mendengar tuntutan ini, terdakwa Hasrul menerima, kendati demikian dirinya yang didampingi oleh Penasehat Hukum (PH) akan mengajukan pembelaan (pledoi) untuk meminta keringanan hukuman kepada Majelis Hakim.

Untuk mendengarkan putusan dari terdakwa, Ketua Majelis Hakim Dame Parulian bersama anggotanya Irianti Choirul Ummah SH dan Acep Sopian Sauri SH, menyatakan akan melanjutkan sidang satu pekan mendatang dengan agenda ‎mendengarkan pembelaan dari terdakwa.

Expand