Komisi II DPRD Tanjungpinang Desak Pemprov Kepri Bayar Bagi Hasil PKB
Oleh : Habibi
Rabu | 18-05-2016 | 14:38 WIB
syahrial-pdip-pinang.jpg

Syahrial, anggota Komisi II DPRD Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, Syahrial mengultimatum Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Dia mendesak Pemerintah Provinsi Kepri untuk segera menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dari tahun 2015 hingga tahun 2016 ini kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang. 

Syahrial mengatakan dana tersebut murni hak Pemerintah Kota Tanjungpinang. Jadi Pemprov Kepri tidak punya hak untuk menahan dana tersebut di kas mereka, dan Pemko Tanjungpinang pun membutuhkan dana tersebut.

"Sampai saat ini, DBH dari triwulan keempat tahun 2015 belum juga disalurkan, apalagi yang triwulan pertama tahun 2016 ini," kata Syahrial, saat ditemui di kantor DPRD Kota Tanjungpinang, Senggarang, Rabu (17/5/2016).

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, anggota Komisi II telah pun mengingatkan Pemerintah Kota Tanjungpinang, melalu Dinas Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Asset Daerah (DPPKAD) agar mereka mempertanyakan kejelasan penyaluran DBH pajak tersebut. Dana tersebut sangat dibutuhkan guna menunjang program pembangunan Pemko Tanjungpinang tahun ini.

"Januari kemarin, kita sudah ke Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) provinsi, janji mereka pada waktu itu akan membayarkan, tapi dari laporan DPPKAD, belum ada sampai sekarang. Mereka tidak punya hak, apalagi pakdul, itu menyalahi aturan," tuturnya.

Menurut Syahrial, dengan keterlambatan penyaluran dana tersebut, tentu berpengaruh pada manajemen keuangan di Pemko Tanjungpinang.

"Ini akan menyebabkan manajemen keuangan Pemko jadi ngarung ngidul juga, seharusnya ada uang masuk, tapi malah di tunda, jadinya kacau," ujar Syahrial.

Dikatakan Syahrial, dari hasil pertemuan dengan Dispenda, DBH pajak tahun lalu ternyata digunakan untuk keperluan tertentu oleh pihak Pemerintah Provinsi Kepri, sehingga masuk dalam dana tunda salur. Sejatinya, dana tersebut tidak boleh dipakai oleh Pemerintah Provinsi Kepri karena sudah menjadi hak kabupaten/kota.

"Masalah sudah digunakan, kita bisa maklumi, namun janganlah ditunda salur lagi pada 2016 ini. Kita sangat mendesak Pemprov Kepri untuk membayarkan hutang mereka, karena bukan mereka saja yang butuh dana untuk pembangunan," ujarnya.

Dalam aturan BDH pajak kendaraan bermotor tersebut, pembagiannya 70 persen untuk kabupaten kota, sedangkan 30 persen diberikan untuk Pemprov Kepri.

"30 persen sudah diambil oleh Pemprov, sedangkan 70 persen hasil pajak untuk kabupaten kota, 70 persen itu pun dipakai juga sama Pemprov. Di duga ini ada indikasi penyelewengan," ujar anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.

Syahrial mengatakan, jika Pemprov Kepri tak kunjung membayarkan DBH ini, maka Komisi II sendiri akan bertindak. Sebab, dana tersebut menyangkut pembiayaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

"Kalau tidak dibayarkan, maka kita akan mengambil langkah-langkah yang sesuai prosedural hukum kita," katanya.

Editor: Dodo