Penjual Sie Jie Ini Menangis saat Dituntut 1 Tahun Penjara
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Senin | 16-05-2016 | 19:17 WIB
Terdakwa-penjual-sie-jie.jpg

Penjual Sie Jie ini dituntut 1 tahun penjara (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungppinang - Terdakwa Yenni Lestari (40) yang terjerat kasus jual Sie Jie ini dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (16/5/2016).

Dalam tuntutannya, JPU Zaldi Akri SH, menyatakan tTerdakwa Yenni terbukti bersalah menuntut pencaharian dengan jalan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi, atau sengaja turut campur dalam perusahaan judi, sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 303 ayat 1 ke 1e KUHP.

‎"Kami meminta Mejelis Hakim Untuk menghukum terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara," ujar JPU

Atas tuntutan JPU ini terdakwa Yenni menyatakan menerima, kendati demikian terdakwa meminta keringanan hukuman kepada majelis Hakim.

"Saya mengaku bersalah yang mulia dan tidak mengulanginya lagi, selain itu saya memiliki keluarga dan anak-anak saya masih kecil-kecil yang mulia," katanya sambil menangis.

Baca: Terdakwa Ini Mengaku Jual Sie Jie untuk Menarik Pelanggan Kedai Kopi

Mendengar pembelaan ini, Ketua Hakim Majelis Hakim, Zulfadli SH bersama Afrizal SH dan Kurniawan Guntur SH, menunda persidang satu pekan mendatang untuk mendengar putusan dari terdakwa.

Expand