Tipu Pengusaha Tanjungpinang, Terdakwa Roedianto Divonis 1,5 Tahun Penjara
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Senin | 16-05-2016 | 18:45 WIB
Terdakwa-Ir-Roedianto-Tri-Noegroho.jpg

Terdakwa Ir Roedianto Tri Noegroho, pelaku penipuan dan penggelapan ‎senilai Rp1,95 miliar divonis 1,5 tahun (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Ir Roedianto Tri Noegroho, terdakwa penipuan dan penggelapan ‎senilai Rp1,95 miliar yang dilakukan pada tahun 2013 terhadap Korban Yak Bun alias Abun, divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim ‎Guntur Kurniawan SH berserta anggotanya Afrizal SH dan Zulfadli SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (16/5/2016).
‎‎
‎Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim, Guntur SH, menyatakan terdakwa terbukti melakukan serangkaian perbuatan dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun karangan dengan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat hutang atau menghapuskan piutang. Dimana perbautan terdakwa itu diatur dan diancam pidana dalam pasal 372  KUH. Pidana.

"Atas perbuatan terdakwa yang telah terbukti dipersidangan, kami Majelis Hakim menghukum terdakwa dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara dipotong masa tahanan dengan perintah tetap ditahan," ujar Guntur

Atas Putusan ini, terdakwa Roedianto yang tidak didampingi oleh Penasehat Hukum itu menyatakan ‎pikir-pikir selama satu minggu sejak putusan ini dibacakan, begi juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaldi Akri SH.

Meskipun putusan ini lebih ringan 6 bulan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara. ‎

Expand