Dua Penerima Suap Tahanan Imigrasi Batam Jalani Sidang Perdana
Oleh : Roland Aritonang
Senin | 16-05-2016 | 15:58 WIB
sidang-zulkifli1.jpg

Muhammad Zulkifli Ritonga, oknum PNS Imigrasi Batam saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang dalam kasus pelolosan tahanan Imigrasi asal Singapura. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua terdakwa yang menerima suap dari tahanan Imigrasi Batam menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Triyanto SH yang diwakilkan oleh Mega SH dan Zulnah SH dari Kejaksaan Negeri Batam di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Senin (16/5/2016). 

Dua terdakwa ini masing-masing bernama Muhammad Zulkifli Ritonga SH (50) yang merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) staf Wasdakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam dan Manasar Siagian alias Rock N Roll (49) sebagai biro jasa pembuat paspor (calo)

Dalam dakwaannya JPU menyatakan terdakwa Muhammad Zulkifli Ritonga terbukti secara sah terbukti bersalah ‎melakukan tindak pidana korupsi yang terdapat di dalam dakwaan pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan untuk terdakwa ‎Manasar Siagian dinyatakan melanggar pasal 5 ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Muhammad Zulkifli Ritonga telah menerima hadiah pada diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan melakukan atau melakukan sesuatu yang bertentangan didalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajiban di Restoran Romance, Komp. Dian Center Blok B Nomor 7-11, Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja kota Batam pada Minggu (24/1/2016) sekitar pukul 17.00 WIB.

"Bahwa ‎kantor imigrasi kelas I melakukan penahanan pendentensi berdasarkan surat perintah pendetesian nomor: W32.IMI.IMI. 1. GR. 0201-4125 tanggal 21 November 2015 atas nama Dhamar Bahadur Chetri alias Aan, warga Singapura yang melanggar UU Nomor 6 Tahun 2011 Keimigrasian," kata JPU.

Jaksa juga mengungkapkan bahwa terdakwa Mansar Siagian alias Rock N Roll menelepon terdakwa Muhammad Zulklifli dan setelah bertemu terdakwa langsung berbicara "tahanan Singapura minta tolong dan dikeluarkan uang 5 ribu dolar Singapura, Senin (6/1/2016)".

"Padahal terdakwa mengetahui kalau perbuatan tersebut ‎bertentangan dengan tugas pokoknya sebagai PNS jabatan fungsional di Imigrasi," kata jaksa.

Selanjutnya terdakwa Muhammad Zukifli ditelpon oleh terdakwa Mansar Siagian mengatakan "bapak dimana ini mau menyerahkan uang dan bednya, sehingga terdakwa Muhammad Zuklifli menjawab di DC Mall. Kemudian kedua terdakwa bertemuan di sana.

"Setelah bertemu, terdakwa Mansar Siagian menyerahkan uang 5 ribu dolar Singapura kepada terdakwa Muhammad Zulkifli sebagaimana untuk uang pembebasan detensi/tahanan atas nama Dhamar Bahadur Chetri," tutupnya.

Editor: Dodo