Polisi Bekuk Maling Toko HP De Green City Tanjungpinang
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 11-05-2016 | 20:33 WIB
ekspose-dames.jpg

Kapolres Tanjungpinang AKBP Kritian P Siagian. (Foto: Dok Batamtoday.com)

 

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Satuan Reskrim Polres Tanjungpinang dan Polsek Tanjungpinang Timur, meringkus pembobol toko ponsel, De Green City di Jalan Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang. Pelakunya adalah Al Alias Sa (45) yang ditangkap Pelanta KUD Tanjungpinang, Rabu (11/5/2016) sekitar pukul 07.00 Wib. 

 

Kapolres Tanjungpinang AKBP Kritian P Siagian mengatakan, selain membobol Toko De Green City, Al yang juga salah satu kawanan pelaku pencuriaan dengan pemberatan (curat) di Jalan WR.Supratman Tanjungpinang Timur. Dalam pembobolan Toko De Green City, Al beraksi bersama Ak, yang saat ini masih diburu Tim Buser.

Sebagaimana diketahui, pemilik Toko De Green City, Asan, telah melaporkan pembobolan tokonya ke polisi minggu lalu. Pencuriaan dan Pembobolan di toko Hand Phond nya Tersebut diketahui, ketika korban Asan, hendak membuka ruko dan melihat semua isi dalam ruko itu sudah diobok-obok maling.

"Semua sudah berserak, handphone jualan semua hilang, dan saat itu hanya ada sebuah martil sebesar 4 kg yang terletak diatas Kursi," ujar Asan dalam laporanya.

Ketika counter ponselnya diperiksa, Asan mengaku, lebih kurang 60 unit ponsel dari berbagai merek yang sebelumnya dipajang juga habis digondol maling. Selain ponsel, sebanyak 4 unit laptop juga lesap diambil maling dari toko tersebut.

Dari olah TKP serta pemeriksaan yang dilakukan korban, kawanan maling yang diduga masuk ke dalam tokonya, diketahui masuk dengan cara menjebol dinding ruko di lantai III dari ruko sebelah tokonya.

Dari puluhan ponsel yang hilang, terdiri dari berbagai merk, seperti, Samsung sebanyak 14 unit dari berbagai seri, Xiaomi sebanyak 18 unit, Lenovo 6 unit, Advan 3 unit, Asus 2 unit serta hand Phond merk lainya.

Akibat pembobolan dan pencuriaan yang dialami, Asun mengalami kerugian Rp72 juta.

Guna proses hukum lebih lanjut, saat ini tersangka Al alias Sa dijebloskan ke penjara, dan akan dijerat dengan pasal 363 KUHP Tentang Pencuriaan dan Pemberatan.

Editor: Dardani