Sidang Korupsi Se‎ragam Linmas Satpol PP Provinsi Kepri di PN Tanjungpinang

Ka Satpol PP Tanjungpinang jadi Saksi Korupsi Se‎ragam Linmas Kepri
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Senin | 09-05-2016 | 19:56 WIB
Kakan-Satpol-PP-Tanjungpinang.jpg

Kakan Satpol PP Tanjungpinang jadi saksi korupsi se‎ragam Linmas Satpol PP Provinsi Kepri (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang, Erianto, menjadi saksi dalam persidangan Korupsi Se‎ragam Linmas Satpol PP Provinsi Kepulauan Riau dengan dua terdakwa masing-masing  Usman Taufik selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Muhammad  Waldi (38) selaku Kontraktor CV Nayla Jaya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang, Senin (9/5/2016).

Dalam persidangan, Erianto, mengatakan dirinya hanya sebagai penerima barang dari Satpol PP Provinsi Kepulauan Riau, sebanyak 852 style, sekitar tanggal 14 November 2014.

"Yang diterima terdiri dari baju, celana, topi kur, tongkat T, sepatu dan kaus kaki, dan barangnya lengkap sebanyak 852," ujar Erianto.

Di tempat yang sama, saksi Muhammad Faizal, selaku bendahara Satpol PP Provinsi, menuturkan dalam pencairan terdiri dari dua tahap pencairan dan dalam pencairan itu haru melekapi beberapa persyaratan.

"Persyaratan-persyaratan itu seperti kelengkapan DPA, Surat Perintah, Surat Perintah Kerja dan berita acara hasil permintaan barang," paparnya.

‎Menurutnya, untuk anggaran bersihnya keseluruhan sebesar Rp3,1 miliar, setelah diakumulasi untuk uang muka maka menjadi Rp2,9 miliar. Prosesnya hanya memeriksa berkas dan mengklarifikasinya.

"Terkait dengan masalah barang dilapangan, sudah ada orang yang memeriksanya dan bukan menjadi tugas saya," tuturnya.

Setelah mendengar keterangan saksi-saksi tersebut, Ketua Majelis Hakim Zulfadli SH bersama kedua anggotanya Guntur Kurniawan SH dan J Gultom SH menunda persidangan satu pekan mendatang dengan agenda mendengarkan saksi saksi selanjutnya.

‎Sebelumnya, dalam dakwaanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dani Daulau SH yang diwakilkan oleh Rabuli Sanjaya SH, menyatakan terbukti ‎bersalah, bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama untuk melakukan perbuatan, menyuruh melakukan perbuatan atau turut serta melakukan perbuatan dengan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

"Kedua terdakwa dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 2 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 KUHP dalam dakwaan primer. Sementara dalam dakwaan subsider kedua terdakwa dinyatakan melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 KUHP," ujar JPU

Sanjaya juga mengatakan, adapun perbuatan para tersangka yang dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum, diantaranya adalah kegiatan Pengadaan Seragam Linmas Satpol PP Kepri tidak sesuai dengan kontrak. Diantaranya berupa proses pencairan 100 persen yang dilakukan terdakwa meski pekerjaan belum selesai.

"Terdakwa Usman Taufik telah menerima uang dari pencairan uang muka kegiatan tersebut dengan jumlah yang diterima oleh terdakwa sebesar Rp35 juta dari terdakwa Waldi," ungkap Sanjaya

Kedua terdakwa secara bersama-sama melakukan manipulasi pekerjaan pengadaan baju linmas Satpol PP Kepri dan spek tahun anggaran 2014 sebesar Rp.2,9 miliar dengan cara memanipulasi Harga Perkiraan Sendiri pekerjaan sehingga menyebabkan kerugian negara.

"Sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,4 miliar," kata Sanjaya

Editor: Udin