Gerayangi Penghuni Kos, Pria Ini Terancam Lima Tahun Penjara
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 30-04-2016 | 13:30 WIB
cabul-kos-pinang.jpg

Kapolsek Tanjungpinang Kota, AKP Jupen Simanjuntak didampingi Kasubbag Humas Polres Tanjungpinang, Ipda Zubaedah menunjukkan barang bukti kasus pencabulan yang dilakukan tersangka Rj. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Seorang pria lajang berinisial Rj (39), diamankan Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota karena dilaporkan melakukan tindakan cabul terhadap seorang perempuan penghuni kos. Rj dibekuk pada Kamis (21/4/2016).

Pelaporan kepada polisi itu, dilakukan oleh seorang perempuan, sebut saja bernama Mince, yang kos di Jalan Tabib, belakang Masjid Agung Al Hikmah, Tanjungpinang. Mince mengaku diraba-raba dan ditarik celana dalamnya saat tidur.

Kapolsek Tanjungpinang Kota, AKP Jupen Simanjuntak didampingi Kasubbag Humas Polres Tanjungpinang, Ipda Zubaedah mengatakan korban tak mengetahui kalau Rj masuk ke kamarnya. Pria itu kemudian meraba dan berusaha membuka baju serta celana dalam Mince.

"Saat itu korban terbangun, dan langsung berteriak, sementara tersangka kabur," kata Jupen.

Rj yang mencoba kabur akhirnya diamankan sejumlah penghuni kos dan diserahakan ke polisi. Ketika diperiksa, Rj ‎mengakui perbuatannya, dan nekat masuk ke dalam kamar korban karena mabuk.

Rj yang berstatus tersangka ini, dijerat dengan pasal 285 juncto pasal 53 juncto pasal 289 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara dan kini dijebloskan ke sel tahanan.

Editor : Dodo