Tipu Pengusaha Tanjungpinang, Roedianto Dituntut 2 Tahun Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 26-04-2016 | 08:24 WIB
penipudisidangpntanjungpinang.jpg

Terdakwa Ir. Roedianto Tri Noegroho dituntut 2 tahun penjara oleh JPU Zaldi Akri, SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (25/4/2016). (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang -  Akibat ulahnya menipu dan menggelapkan uang Rp1,95 miliar milik Yak Bun alias Abun tahun 2013 lalu, terdakwa Ir. Roedianto Tri Noegroho dituntut 2 tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntun Umum (JPU) Zaldi Akri, SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (25/4/2016). 

 

Dalam dakawaannya, JPU Zaldi Akri, SH menyatakan, terdakwa terbukti melakukan serangkaian perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun karangan dengan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat hutang atau menghapuskan piutang. Dimana perbautan terdakwa itu diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUH. Pidana.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman selama dua tahun penjara dikurangi masa tahanan selama menjalani peroses hukum," ujar Zaldi Akri, SH.

Atas tuntutan itu, terdakwa Roedianto yang tidak didampingi oleh Penasehat Hukum menyakan akan mengajukan pembelaan (Pledoi).

Setelah itu, Ketua Majelis Hakim Guntur Kurniawan, SH berserta anggotanya Afrizal SH dan Zulfadli SH menyatakan menunda persidangan selam satu pekan mendatang. ‎‎

Dalam dakwaannya, JPU menguraikan, kejadian ini bermula saat korban Yak Bun alias Abun akan mengikuti pelelangan pengadaan barang dan jasa di Pemkab Bintan Provinsi Kepulauan Riau tentang pengadaan mobil. Untuk mengikuti pelelangan pengadaan barang dan jasa tersebut, Yak Bun memerlukan surat dukungan.

Kemudian, Yak Bun mengajukan surat dukungan kepada PT. Duta Cermerlang Motor melalui terdakwa yang akan dipergunakan korban untuk syarat memasukan pelelangan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Bintan tersebut, dengan memakai Perusahaan yang bernama CV. Bintana Buana Alam dan CV. Bintan Terang.

Setelah itu, Duta Cemerlang Motor Jakarta pun kemudian mengeluarkan surat dukungannya melalui terdakwa. Lalu, terdakwa mengirimkan surat dukungan tersebut kepada korban, dan korban memasukan penawaran dengan menggunakan perusahaan CV. Bintana Buana Alam untuk pengadaan bus dan CV. Bintan Terang untuk pengadaan truk tangga berjalan.

Saat itu, korban dan terdakwa sepakat atas permintaan chasis mobil merk HINO sebanyak 9 (sembilan) unit chasis menjadi bus yang terdiri dari 2 bus pakai AC dan 7 bus non AC serta 1 unit truk untuk tangga berjalan. Lalu terdakwa meminta harga karoseri tersebut, untuk bus AC per unitnya adalah sebesar Rp254.000.000.- dan bus non AC harga per unitnya sebesar Rp.175.000.000.-, serta untuk truk tangga berjalan dengan harga sebesar Rp.217.000.000.

Dengan kesepakatan harga itu, pada bulan Maret 2013 terdakwa telah meminta uang pembelian chasis mobil kepada korban sebesar lebih kurang Rp4.335.000.000. Namun, faktur dan NIK mobilnya tidak diserahkan kepada Yak Bun.

"Korban Yak Bun beberapakali menghubungi terdakwa untuk segera mengirimkan dan menyerahkan faktur dan NIK mobil tersebut, yang akan dipergunkan korban untuk mengurus surat-surat mobil tersebut berupa STNK dan BPKB-nya, akan tetapi terdakwa belum juga mengirimkan Faktur dan NIK kenderaan tersebut," tutur Zaldi.

Akibatnya, perbuatan terdakwa pun merugikan korban di mana korban hingga saat ini belum dapat untuk mengurus surat-surat kenderaan berupa STNK dan BPKB-nya.

Editor: Dardani