Terbukti Korupsi Bansos Kepri, Ahmad Rizal Hanya Divonis 1,5 Tahun
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 15-04-2016 | 19:43 WIB
bansos.jpg
ilustrasi korupsi bansos (foto: ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Ahmad Rizal Dalimunte, terdakwa korupsi dana hibah bantuan sosial untuk pembangunan TK dan Masjid Baitul Rozal ‎Batam dan bantuan UMK Tahu Tempe, hanya divonis 1,5 tahun oleh majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang yang dipimpin Dame Parulian SH.


Putusan dijatuhkan Majelis Hakim Dame Parulian SH dan anggota majelis, Jhoni Gultom SH serta Patan Riadi SH, di PN Tipikor Tanjungpinang, Jumat (15/4/2016).

Selain hukuman badan, terdakwa Ahmad Rizal yang menerima bagian dana korupsi dari terdakwa Obos Bastaman, juga dikenakan hukuman denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan, serta mengembalikan nilai kerugian sebesar Rp35 juta yang dinikmatinya. Dan apabila dalam satu bulan tidak dikembalikan, akan diganti dengan hukuman kurungan selam 1 tahun penjara.

Hukuman itu sendiri, super ringan dari tuntutan JPU dari Kejaksaan Tinggi Kepri yang sebelumnya menuntut Ahmad Rizal Dalimunte dengan hukuman ‎4 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp200 juta, subsider kurungan 6 bulan dan mengembalikan kerugian negara yang dinikmati sebesar Rp35 juta atau diganti dengan hukuman kurungan selama 1 tahun.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim, Dame Parulian, menyatakan terdakwa Ahmad Rizal Dalimunte terbukti bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, karena turut membantu terdakwa lainnya melakukan tindakan korupsi serta menikmati aliran dana tersebut.

"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dengan pidana denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar Dame saat membacakan vonisnya.

Atas putusan itu, pihak terdakwa maupun pihak JPU masih menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim tersebut, apakah akan menyatakan banding atau menerima putusan itu selama 7 hari.

Sebelumnya, terdakwa Ahmad Rizal Dalimunte merupakan perkara lanjutan dari tiga terdakwa lainnya yang telah divonis terlebih dahulu, diantaranya Abdul Aziz, mantan anggota DPRD Kepri, Obos Basatama Bin Cece Sabana sebagai Ketua Koperasi Padjajaran Batam dan UKM Tahu Tempe, Ilham Basataman selaku Ketua Panitia Pelaksana Pembangunan Masjid dan TK Baitul Razzaq Kota Batam.

Terdakwa bersama para terdakwa lainnya pada tahun 2012 telah mengajuakan proposal bantuan dana Bansos untuk pembangunan TK dan masjid Baitul Razzaq Kota Batam. Selain itu, terdakwa juga mengajukan bantuan dana permodalan bagi 21 orang pengusaha tahu tempe melalui Koperasi Padjajaran Batam, yang diketuai Obos dan sebagai penasehatnya, Abdul Aziz.

Namun, dana yang dicairkan Pemerintah Provinsi Kepri sebesar Rp250 juta untuk bantuaan modal pengusaha tahu tempe yang tergabung dalam Koperasi Padjajaran Batam itu, tidak digunakan sebagaimana mestinya. Begitu juga halnya dengan dana sebesar Rp750 juta untuk pembangunan TK dan Masjid Baitul Razzaq Kota Batam.

Malahan, dana sebesar Rp1,5 miliar dana bansos yang diperoleh itu, digunakan untuk kepentingan pribadi masing-masing terdakwa, yang mengakibatkan kerugiaan negara Rp1,5 miliar. Karena tidak dapat mempertanggung-jawabkan dana bansos yang digunakan itu, penyidik Tipikor Polda Kepri menetapkan Ahmad Rizal sebagai tersangka bersama Obos Bastaman dan Abul Aziz bersama Ilham Basataman yang disidang secara ter‎pisah.

Editor: Udin