Anggota Polri Pemilik dan Pengedar 2 Paket Sabu Didakwa Berlapis
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 14-04-2016 | 19:52 WIB
IMG_20160414_144837.jpg
anggota Polri pemilik dan pengedar 2 paket sabu ini didakwa berlapis di PN Tanjungpinang (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terdakwa Hendrich Surya Hadi Saputra (29) yang merupakan anggota Polri pemilik dan pengedar narkotika golongan I bukan tanaman sebanyak dua paket, didakwa dengan pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaldi Akri SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis(14/4/2016).

Dalam dakwaannya, JPU Zaldi menyatakan, terdakwa Hendrich terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanamanan sebanyak 2 paket.

"Terdakwa dijerat dengan pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dalam dakwaan pertama dan ‎pasal 112 UU Nomor 35 ‎dakwaan kedua," ujar Zaldi.

Selain itu, JPU juga menyatakan terdakwa Handrich terbukti bersalah serta dijerat dengan pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Dalam uraian dakwaannya, JPU mengatakan terdakwa Hendrich dihubungi oleh terdakwa Hamzah yang diadili secara terpisah, melalui Handphone yang menyuruh terdakwa Hendrich untuk mencarikan bahan (sabu-sabu-red) dengan modal sebesar Rp500 ribu, dengan iming-iming nantinya dipakai secara bersama-sama, Sabtu ( 25/10/2016) lalu

"Setelah itu terdakwa Hendrich menjawab telpon ‎terdakwa Hamzah dan berkata dirinya sedang berkerja dan tidak beberapa lama kemudian terdakwa Hendrich menelpon terdakwa Hamzah untuk mendatanginya di Bintan Plaza. Selanjutnya terdakwa Hamzah mendatanginya di jembatan di dekat Bintan plaza. Setelah bertemu,  terdakwa Hamzah memberikan uang sebesar Rp500 ribu kepada terdakwa Hendrich dan mengataka, nanti saya hubungi lagi," ungkap JPU.

‎Zaldi juga menungkapkan, pada hari itu dan waktu yang berbeda, terdakwa Hamzah menghubungi dengan menggunakan Handphone lagi dan menayakan bahan tersebut sudah ada, terdakwa Handrich mengatakan bahan itu sudah ada dan menyuruhnya datang ke kosan yang berada di Kijang lama, sekitar pukul 00.10 WIB, Minggu (25/10/2015) lalu.

Kemudian, terdakwa Hamzah datang ke kosan tersebut dan menggunakan sabu-sabu itu, bersama terdakwa Handrich. Setelah selasai memakainya, kemudian terdakwa Hamzah pergi ke rumah terdakwa Mulyono dengan membawa satu paket sabu-sabu. Dari pengakuan terdakwa Hedrich menyatakan, sabu-sabu sebanyak 2 paket itu didapat dari terdakwa Anto (DPO)

Atas dakwaan JPU ini, terdakwa Hendrich menyatakan menerima dakwaan berlapis yang dijatuhkan kepada dirinya, yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, Sri Ernawati SH dan M. Indra Kelana SH.

Ketua Majelis Purwaningsi SH bersama anggotanya Corpioner SH dan Acep Sopian Sauri SH, menyatakan sidang ditunda sampai satu pekan mendatang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. ‎

Editor: Udin