Polisi Tanjungpinang Tangkap 2 Tekong TKI ke Malaysia
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 12-04-2016 | 09:02 WIB
kapolres.jpg
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Kristian P Siagian. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjungpinang bersama anggota Unita Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur berhasil membekuk Munisvary (37), WN Malaysia selaku tekong Malaysia, dan Hamsinah (40) pelaku tekong TKI ilegal Tanjungpinang. Keduanya dibekuk di Jalan Kenanga Jaya I Alam Gas Kilometer 12 Kota Tanjungpinang, Rabu (6/4/2016).

Selain membekuk kedua tersangka, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti seperti 2 buah paspor, satu buku tabungan Bank Mandiri atas Nama Hamsinah dan satu buah hanphone merk samasung

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Kristian P Siagian mengatakan, kedua tersangka sindikat  Trafiking ‎ini ditangkap berawal pada saat Korban Sunarsih dan Syahril Tabrani meminta kepada tersangka Hamsinah untuk disalurkan ke malaysia untuk menjadi pelayan restoran. 

"Tersangka Hamsinah menyetujui untuk mencarikan pekerjaan, stelah itu tersangka Hamsinah menghubungi Munisvary tekong malaysia untuk mengirimkan uang yang digunakan sebagai biaya keberangkatan korban,"ujar Kris Saat Perss Realis di Mapolres Tanjungpinang,Senin(11/4/2016)

Kris menjelaskan ‎setelah  mendapatkan uang kiriman,  korban langsung di berangkatkan ke Malaysia pekerjaan yang dijanjikan berbeda dan pasport korbang dipegang oleh Munisvary.

"Sampainya di Malaysia Korban malah di pekerjaan sebagai pencuci mobil dan sebagai pembantu rumah tangga," katanya

‎Karena mendapatkan pekerjaan yang tidak sesuai dengan korban kemudian korban melaporkan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia  (KBRI) di Malaysia dan langsung dipulangkan, Jumaat(1/4/2016)lalu. 

Sesampai di Tanjungpinang kedua korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanjungpinang Timur. " Sat Reskrim Polres Tanjungpinang dan Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang timur langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka, Rabu (4/4/201/2016)," ungkapnya

Sementara itu, Krist Siagian Kapolres Tanjungpinang mengatakan  penagkapan ini cukup menarik karena yang menjadi tekong atau otaknya adalah warga Tanjungpinang dan warga negara Malaisya. berdasarkan pemeriksaan para korban di iming-imingi dengan bekerja di restoran dengan gaji yang mengiurkan. 

"Dari pengakuan kedua tersangka korban perdanggangan manusia ini sebanyak 10 orang korban dimana yang telah diketahui baru 4 orang ‎dan  menurutnya kasus Perdagangan manusia Sudah cukup lama, hampir satu tahun  setengah baru terungkap," katanya

Kris mengungkapkan penyidikan terhadap korban lainnya yang berkeja di Malaysia yang tidak memiliki dokumen yang lengkap akan terus melakukan pencarian.  

Akibat perbuatannya, kedua pelaku melanggar  pasal 102 ayat 1 huruf A dan pasal 103 huruf F Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2004 tentang orang perorangan di larang menepatkan warga negara indonesia untuk bekerja di luar negeri atau menepatkan calon tenaga kerja indonesia yang tidak memiliki dokumen,  atau  pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan perdagangan orang dengan acaman penjara selama 10 tahun dan denda paling tinggi sebesar Rp 2 milliar.

Editor: Dardani