Edarkan Sabu, Tiga Warga Tanjungpinang Ditangkap Polisi Bintan
Oleh : Harjo
Jum'at | 08-04-2016 | 16:58 WIB
sabu-unggat.jpg
Barang bukti yang didapat polisi Bintan dari tiga pengedar sabu yang dibekuk. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban -  Ttiga orang warga Tanjungpinang, berinisial BS (31), RM (26) warga Kosgoro Tanjungpinang Timur dan RD (21) warga Tanjungunggat Tanjungpinang Timur, diringkus oleh anggota Satresnarkoba Polres Bintan, Jumat (8/4/2016) sekitar pukul 04.00 WIB.

Kasat Narkoba Polres Bintan, Ajun Komisaris Polisi Buala Harefa menyampaikan dalam Operasi Bersinar Seligi 2016, pihaknya kembali melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka pengedar narkoba jenis sabu.

"Info dari masyarakat ada seorang yang akan mengedarkan narkotika jenis sabu di Jalan Kosgoro gang Temisi 2, Basuki Rahmat, Kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang. Personel Satresnarkoba Polres Bintan melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yg sesuai ciri-ciri yang dimaksud," ungkap Buala.

Ketiga tersangka diamankan, selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah BN dan RM ditemukan empat paket narkotika jenis sabu.  Kemudian diinterograsi terhadap kedua pelaku dan mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari RD sehingga ketiga  tersangka bersama barang bukti diboyong ke Mapolres Bintan.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tiga tersangka diantaranya, empat paket/ bungkus narkotika diduga sabu dgn berat lebih kurang berat kotor 0,8 gram, tiga unit ponsel merek Blackberry Gemini warna putih, Nokia 7310 warna silver dan Nokia 9300 warna hitam, beberapa buah  kantong plastik bening, satu buah gunting warna hitam, satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio Soul bernomor polisi BP 4762 BE warna abu-abu.

Editor: Dodo