Dua Nakhoda Kapal Penyeludup Tangkapan TNI-AL Dijerat UU Pelayaran
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 07-04-2016 | 08:24 WIB
kapal-selundupan-ahang.jpg
Komandan Lantamal IV Tanjungpinang Laksamana Pertama TNI S. Irawan saat berada di atas kapal yang menyelundupkan barang-barang ilegal. (Foto: Charles Sitompul).

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Rusli dan Damsuddin, dua nakhoda kapal penyeludup ratusan kardus miras, beras, gula, bawang serta barang-barang bekas lainnya dari Singapura milik Ahang, yang ditangkap Tim WFQR TNI-AL di perairan Kepri, Minggu (20/3/2016) lalu, ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran Undang-Undang Pelayaran. 


Penetapan kedua tersangka nakhoda KM. Karisma Indah GT.244 dengan nomor.1218/GGa-2006 GGa5447/L dan KM. Kawal Bahari-I GT.128 No.1673/GGa-2013.GGa No.7125/L milik penyeludup Ahang ini, ditandai dengan pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama kedua tersangka, Rusli dan Damsuddin. Surat itu dikirim oleh penyidik pelayan TNI-AL Lantamal IV Tanjungpinang ke Jaksa Penuntut di Kejaksaan Tinggi Kepri, Senin (4/4/2016) lalu.

Kepala Kejaksaan Tingi (Kajati) Kepri, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kajati Kepri, Wiwid Iskandar SH, membenarkan pihaknya telah menerima SPDP atas nama kedua nakhoda tersebut. 


"Dua nakhoda kapal atas nama Rusli dan Samsuddin yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pelayaran oleh penyidik TNI-AL, SPDP-nya sudah kami terima dari penyidik Lantamal IV TNI-AL Tanjungpinang," ujar Wiwin Iskandar kepada BATAMTODAY.COM, Rabu (6/4/2016). 

Terhadap kedua tersangka, tambah Wiwin, dijerat dengan  pasal 285 jo 301 jo 302 jo 312 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran jo Pasal 55 KUHPidana.

Sedangkan mengenai SPDP kasus kepabenan dan pelanggaran UU Bea dan Cukia atas penyeludupan 25 Ton Gula, 25 ton Beras, 2.500 Slop Rokok Rave, serta 1000 kes minuman beralkohol jenis Tiger, Heneken dan ABC, bawang merah, bawang putih, buah-buahan berupa pear, jeruk dan apel serta sejumlah barang-barang bekas (second) lainya, dikatakan Wiwin Iskandar, hingga saat ini masih belum jelas. Pihaknya belum menerima SPDP-nya. 

"Kalau SPDP tersangka UU Kepabeanan atau Bea dan Cukai atas penyeludupan sejumlah barang dari luar negeri ke Indoensia, hingga saat ini belum ada kami terima," ungkap Wiwin. Untuk itu, tambah Wiwin, sebaiknya wartawan menanyakan langsung kepada Lantamal IV atau Bea dan Cukai.

Editor: Dardani