Terkait Penanganan Korupsi Bansos Batam dan Mess Mahasiswa Anambas

Mahasiswa dan LSM di Kepri Pertanyakan Kinerja Kejati
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 16-03-2016 | 10:28 WIB
Kantor-Kejaksaan-Tinggi-Kepri.jpg
Kantor Kejaksaan Tinggi Kepri (foto : Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kepri Corruption Watch (KCW) Kepri dan organisasi Pergerakam Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Tanjungpinang, mempertanyakan kinerja dan komitmen Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Andar Perdana, yang terkesan tidak serius dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Kepri.


Hal itu terlihat atas belum adanya penetapan tersangka dalam dugaan Korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Batam yang menelan dana APBD kota Batam senilai Rp66 miliar tahun 2011-2012, serta dugaan korupsi pengadaan Mess Mahasiswa Anambas yang menelan dana Rp4 milliar lebih, yang proses hukumnya telah ditingkatkan ke penyidikan.

"Kami mempertanyakan kinerja dan komitment Kajati Kepri dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Provinsi ini. Karena, sampai saat ini, tak seorangpun yang ditetapkan Kajati Kepri sebagai tersangka dalam kasus yang ditanganinya," ujar Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Helianto.

Sebaliknya, dengan mengatas-namakan kewenangan dalam melakukan penyelidikan, Kejaksaan Tinggi Kepri hanya terus memanggil dan memeriksa sejumlah orang dan pejabat. Tetapi maksud dan tujuan pelaksanaan pemanggilan itu tidak jelas dan terkesan hanya Untuk 'Gertak Sambal' untuk menakut-nakuti dan patut diduga untuk mengharapkan sesuatu.

"Untuk mempertanyakan kinerja Kejaksaan Tinggi ini, kami juga akan melakukan aksi demo ke Kejati, untuk meminta penjelasan dan transparansi Kejaksaan Tinggi Kepri, dalam penanganan sejumlah kasus korupsi yang dilalakukan di Kepri," sebutnya.

Di tempat terpisah, Pembina dan Pengagas LSM Kepri Coruption Watch (KCW) Kepri, Abdul Hamid mengatakan, belum adanya penetapan tersangka dari peningkatan status penyidikan korupsi Bansos Batam dan pengadaan Mess Pemda dan Mahasiswa Anambas oleh Kejaksaan Tinggi Kepri, membuktikan, lemah dan tidak seriusnya Kejaksaan Tinggi Kepri, dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Kepri.

"Pandangan kami sebagai LSM anti korupsi, kepemimpinan Kajati Kepri saat ini sangat jauh berbeda dengan Kepala Kejaksaan sebelumnya. Karena sejak 5 bulan lebih kepemimpinan Kajati Kepri saat ini, baru haya dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan sejumlah kasus korupsi dan belum dapat menetapkan satu tersangka dari kasus yang ditangani," ujar Abdul Hamid.

Ia juga mengatakan, dari data yang dimiliki LSM-KCW Kepri, tim penyidik Intelijen dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Kepri, telah memanggil dan memeriksa puluhan pejabat dan saksi lainnya, dalam penanganan 20 lebih, dugaan kasus korupsi yang ditangani Kajati Kepri dengan pulbaket dan penyelidikan.

"Namun sayangnya, sampai di mana ujung pangkal pelaksanaan penyelidikan itu, hingga saat ini tidak jelas. Dan Hingga saat ini, tidak satu orangpun tersangka dari kasus yang diselidiki dan disidik itu yang ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Organisasi mahasiswa dan LSM, mengharapkan pada Kejaksaan Tinggi Kepri, agar dengan kuasa dan wewenang penyidikan yang dimiliki, hendaknya dapat lebih agresif serta transparan dalam penanganan korupsi yang dilakukan.

Sehingga, atas tidak adanya kejelasan penindakan dari kasus yang ditangani, membuat image dan anggapan masyarakat kalau Korps Adhiyaksa itu hanya mencari 'fulus' dan menjadikan pejabat dan pelaku korupsi di Kepri, sebagai 'sapi perahan' atau ATM oknum di Kejaksaan Tinggi Kepri itu.

Editor: Udin