Golkar Nilai Penghapusan Presidential Threshold oleh MK Bukan Jawaban Penyelesaian Masalah Pemilu
Oleh : Irawan
Minggu | 05-01-2025 | 14:32 WIB
doli_kurnia6.jpg
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia yang juga Waki Ketua Baleg DPR (Foto: istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta-Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas pencalonan presiden harus dihormati. Sebab, putusan MK bersifat final and biding.

"Jadi suka atau tidak suka, mau atau tidak mau, putusan itu harus dilaksanakan," kata Doli, dalam keterangannya, Minggu (5/1/2025).

Namun, Doli meminta agar seluruh pihak memaknai dengan baik atas putusan MK tersebut. Pertama, Putusan MK bertepatan dengan momentum mencuatnya wacana publik untuk melakukan perbaikan sistem politik dan demokrasi di Indonesia akhir-akhir ini.

Hingga saat ini, kata Doli, dorongan untuk segera melakukan penyempurnaan terhadap Sistem Pemilu termasuk Pilkada terus menguat.

"Dari putusan MK no. 63/PUU-XXII/2024 dan sama dengan putusan MK lainnya sebelum itu, khususnya terkait gugatan terhadap sistem pemilu, semua putusan selalu ditutup dengan perintah kepada pembentuk Undang-Undang (UU) untuk menindaklanjuti dengan revisi UU," jelas mantan Ketua Komisi II DPR ini.

"Bahkan dalam putusan terakhir ini lebih tegas dan spesifik lagi bahwa putusan itu harus diikuti dengan upaya rekayasa konstitusional," sambung Doli.

Makna kedua, penghapusan ambang batas pencalonan presiden bukanlah jawaban atas permasalahan sistem pemilu di Indonesia.

"Putusan penghapusan ambang batas pencalonan presiden oleh MK itu bukanlah jawaban yang menyelesaikan seluruh problematika ke-Pemilu-an kita. Presidentially Threshold cuma salah satu isu dari sekian banyak isu yang menjadi bagian pembahasan penyempurnaan sistem Pemilu kita dan setiap isu bukanlah berdiri sendiri, setiap isu saling terkait satu sama lain," jelasnya.

Kendati demikian, dia meyakini, tujuan dari seluruh pemohon uji materi tentang presidentially threshold bukan semata-mata hanya untuk menghilangkan ambang batas.

Sebab, penghapusan ambang batas pencalonan presiden adalah bagian dari tujuan akhir agar demokrasi di Indonesia lebih kuat, lebih sehat, lebih berkualitas, dan lebih berkontribusi terhadap kemajuan bangsa.

"Jadi putusan penghapusan ambang batas pencalonan presiden itu tidak akan punya makna besar kalau tidak diikuti dengan penyempurnaan sistem Pemilu bahkan sistem Politik dan Demokrasi kita," ujar Wakil Ketua Baldan Legislasi (Baleg) DPR ini.

"Itu jugalah kenapa MK pada setiap putusannya selalu memerintahkan pembuat Undang-Undang untuk menindaklanjutinya dengan revisi UU secara komprehensif, bukan sekedar pasal per pasal," imbuh Doli.

Editor: Surya