Komdigi Dorong Pengaturan AI yang Lebih Komprehensif
Oleh : Redaksi
Selasa | 07-01-2025 | 10:24 WIB
atur-AI.jpg
Wakil Menteri Komdigi, Nezar Patria, dalam pertemuan dengan Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif, Yovie Widiyanto, di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Senin (6/1/2025). (Foto: Komdigi)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus berupaya memperkuat tata kelola teknologi kecerdasan artifisial (AI) dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Langkah ini bertujuan untuk merumuskan regulasi yang lebih komprehensif, seiring meningkatnya penggunaan teknologi AI di Indonesia.

Wakil Menteri Komdigi, Nezar Patria, menyatakan penerbitan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial mendapat sambutan positif dari masyarakat. Namun, regulasi yang lebih terperinci dinilai mendesak untuk mengakomodasi kebutuhan kebijakan dan tata kelola AI yang terus berkembang.

"Pemerintah perlu memberlakukan peraturan yang lebih rinci seiring perkembangan penggunaan teknologi AI di Indonesia," ujar Nezar, dalam pertemuan dengan Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif, Yovie Widiyanto, di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Senin (6/1/2025), demikian dikutip laman Komdigi.

Nezar menambahkan, pihaknya tengah mengkaji bentuk regulasi yang tepat, termasuk kemungkinan mengintegrasikannya dengan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). "Mungkin nanti kita tarik ke bawah dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) atau Peraturan Menteri (Permen), agar pengelolaannya lebih detail," jelasnya.

Untuk merumuskan regulasi yang komprehensif, Nezar mengundang Yovie Widiyanto dan jajaran terkait untuk bergabung dalam diskusi serial yang akan berlangsung pada Januari 2025. "Kami harap diskusi ini menghasilkan draft regulasi yang sesuai. Bentuknya, apakah Permen atau regulasi lain yang lebih tinggi, akan disesuaikan dengan kebutuhan," ujarnya.

Sekretaris Jenderal Kementerian Komdigi, Mira Tayyiba, menambahkan pendekatan horizontal sering digunakan dalam regulasi teknologi, seperti yang diterapkan pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan UU PDP. Pendekatan ini dianggap relevan karena teknologi seperti AI kini telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari.

"Namun, untuk isu teknis, kami akan menggunakan pendekatan berbasis kasus atau use case, seperti teknologi AI untuk sektor kesehatan dan pendidikan," jelas Mira.

Mira juga menekankan pentingnya sinergi antarlembaga dalam menyusun regulasi AI. "Kami tidak bisa bekerja sendiri. Regulasi ini harus melibatkan kementerian lain dan disinergikan dengan revisi Undang-Undang Hak Cipta serta upaya legislasi lainnya," tuturnya.

Langkah Kementerian Komdigi ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa pengembangan dan pemanfaatan teknologi AI berjalan secara bertanggung jawab, aman, dan selaras dengan kebutuhan masyarakat Indonesia.

Editor: Gokli