Penyidik Periksa Aris Hardy Halim

Senin Depan, Kajati Kepri Teken SPT Korupsi Bansos Batam
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 10-03-2016 | 17:21 WIB
korupsi_bansos_harianterbut.jpg
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kendati proses hukumnya telah dinaikkan ke penyidikan atas terpenuhinya unsur melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara, namun Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Andar Perdana Widiyastopo SH belum menandatangani surat penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Batam tahun 2011-2012.


Sesuai dengan standar operasional penanganan (SOP) kasus korupsi di Kejaksaan Agung, untuk menghindari praperadilan oleh tersangka, penetapan nama dan identitas tersangka dalam proses penyidikan kasus korupsi tidak lagi diterakan di dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tetapi harus dikeluarkan satu surat penetapan tersangka (SPT) oleh pimpinan kejaksaan. 

Terkait hal ini, Andar ‎mengatakan akan segera menandatangani SPT tersebut. Dia mengatakan, status penanganan kasus Bansos Batam dan pengadaan sewa mess mahasiswa Anambas yang ditangani Kejaksaan Tinggi Kepri, sebenarnya sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan.

"Untuk tersangka, hari Senin. Tunggu saya pulang dari Medan, saya tandatangan SPT-nya," kata Andar, Kamis (10/3/2016).

Saat ini, tambahnya, masih ada sejumlah saksi yang dipanggil untuk diperiksa dalam melengkapi proses penyidikan dan dalam kasus ini, Andar meyakinkan akan terus melakukan proses. 

Di tempat yang sama, Asisten Pidana Khusus Kejati Kepri, M. Rahmat SH menambahkan kalau dua kasus korupsi, masing-masing dana Bansos Batam senilai Rp66 miliar dan korupsi pengadaan mess mahasiswa Anambas di Tanjungpinang dengan alokasi dana Rp4 miliar lebih prosesnya telah dinaikan ke penyidikan. 

"Tapi untuk menetapkan tersangka, masih ada yang harus dilengkapi dan dalam waktu dekat akan segera dilakukan," kata Rahmat. 

Rahmat juga mengatakan, dari Rp66 miliar Bansos Batam tahun 2011-2012 itu, penyidik Kejati Kepri telah mengelompokkan penerima dan penggunaanya, mulai dari instansi semi pemerintah, kelompok maupun organisasi, ‎serta perorangan. 

Hasil penyidikan yang dilakukan, kata Rahmat, data dan fakta yang ditemukan banyak pihak yang menikmati dana Bansos tersebut tidak sesuai dengan peruntukakn, dengan melaksanakan kegiatan dan laporan fiktif, khususnya pada kelompok penyaluran dan penerima dana Bansos di instansi semi pemerintah serta kelompok organisasi masyarakat.

Ditanya mengenai jumlah tersangka dan apakah di pihak penerima atau penyalur, Rahmat mengatakan, sudah ada beberapa orang, dan nanti setelah SPT-nya diteken Kajati baru akan dibeberkan.

Penyidik Periksa Aris Hardy Halim dan Pengurus PSSI Batam
Sementara Itu, dalam pengusutan korupsi Bansos Batam, tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepri, kembali memanggil dua pengurus PSSI Batam, atas dugaan penerimaan dana Bansos dari APBD Kota Batam. 

Pantauan BATAMTODAY.COM, dua pengurus PSSI Batam yang dipanggil untuk memberikan keterangan adalah manajer tim dan Ketua Harian PSSI Batam Aris Hardy Halim serta satu orang pelatih dan Bendahara PSSI Batam. Keduanya datang dan memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Kepri, pada Kamis (10/3/2016).

Namun saat dikonfirmasi wartawan, mantan Wakil Ketua III DPRD Batam dari Fraksi PKS itu dan satu orang rekannya, yang mengaku sebagai pelatih PSSI Batam ini enggan memberikan tanggapan. 

Editor: Dodo