Korupsi Baju Linmas Kepri 2014

Penyidik Polres Tanjungpinang Limpahkan Tersangka UT dan MW ke Kejaksaan
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 02-03-2016 | 20:50 WIB
seragam-linmas.jpg
Seragam Linmas (Foto : Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tim Penyidik ‎Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Tanjungpinang melimpahkan Usman Taufik (UT) dan Direktur CV Nayla Diaya, Muhammad Waldi (MW), tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Pakaian Dinas Harian (PDH) baju Hansip/Linmas Satpol PP Provinsi Kepri tahun 2014.

Dalam pelimpahan tahap II ini penyidik juga menyerahkan kedua tersangka berikut barang bukti ke Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Rabu (2/3/2016).

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Andri Kurniawan mengatakan, pelimpahan tahap II ini, berupa dua tersangka dan barang bukti, dilakukan atas selesainya proses penyidikan yang dilakukan dalam kasus korupsi pengadaan baju Hansib/Linmas itu.

"Pelimpahan tahap dua ini kami lakukan setelah sebelumnya berkas perkara kedua tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa, dan dengan dilakukanya penyerahaan tahap II tersangka dan barang bukti ini, maka pelaksanaan penyidikan kasus pengadaan baju untuk 2 tersangka ini telah selesai," ucap Andri.

Di tempat terpisah, ‎Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, Heri Ahmad Pribadi melalui Plh Kasi Pidsus Muhammad Rasyid membenarkan telah dilakukannya pelimpahan tahap II berkas korupsi pengadaan Baju Hansib dan Linmas itu. Baca: Berkas Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Baju Linmas Kepri P21 

"Sebelumnya BAP perkaranya sudah kami nyatakan lengkap (P-21). Dan tahap II, penyidik Reskrim juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti dan dua orang tersangka dalam kasus ini," sebutnya.

Dengan telah dilimpahkanya BAP dua tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengadaan Baju Hansib dan Linmas Porovinsi Kepri ini tambah Rasyid, selanjutnya Tim Jaksa Penuntut dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang akan segera menyusun rencana dakwaan untuk segera dilimpahkan Ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, guna disidangkan.

"Dalam waktu dekat BAP perkara kedua tersangka, akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk disidangkan," ujar Rasyid.

Rasyid menambahakan, dalam BAP perkaranya, tersangka UT dan MW dijerat sesuai Pasal 2 atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Tanjungpinang menetapkan UT dan MW sebagai tersangka, dan sekaligus sebagai orang yang paling bertangungjawab atas dugaan raibnya keuangan negara senilai Rp1,4 miliar dari total nilai kontrak Rp3.147.375.000.

Setelah ditetapkan tersangka, UT sendiri diamankan Satreskrim Polres Tanjungpinang di salah satu kamar penginapan Wisma Pesona, Batu 8, Kamis (14/01/2016) lalu, setelah sebelum-nya beberapa kali dipanggil tidak datang.

Penetapan Tersangka UT sendiri, dilakukan penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang, atas pengiriman SPDP nomor SPDP/69/IX/2015/Reskrim tanggal 8 September 2015 ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Sebelumnya, dugaan korupsi pengadaan baju Linmas Satpol PP Kepri, lengkap dengan peralatannya, dengan nilai kontrak Rp2,9 miliar dari APBD Kepri 2014, telah dilakukan penyelidikan oleh penyidik Polres Tanjungpinang, sejak dua bulan lalu.

Bahkan selain memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kepala Kantor Satpol PP Usman Taufik, penyidik juga telah memeriksa Direktur Utama CV Nayla, Djaya M, selaku penyedia barang dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) I Gede Gunawan, serta Ketua Pokja Pelelangan LPSE Nanang Suheri serta Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Edwin. Demikian juga Bendahara Satpol-PP Kepri Faizal.

Proyek pengadaan pakaian dinas lengkap Hansip/Linmas Satpol PP Provinsi Kepri 2014 dikerjakan CV Nayla melalui kontrak nomor 01.0/KONTR-BRG/PPK-SAT.PP/VII/2014 tanggal 23 Juli 2014 dengan nilai kontrak Rp 2,99 miliar.

Namun dalam pelaksanaanya, baju Linmas yang diadakan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak. Bahkan terindikasi mark-up yang merugikan keuangan negara hingga Rp1,6 miliar.

Editor: Udin