Acok Tolak Jawaban Pengacara Polres Bintan di PN Tanjungpinang
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 02-03-2016 | 19:27 WIB
IMG_20160229_112815.jpg
Sidang Praperadilan di PN Tanjungpinang yang diajukan Acok. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Sidang Praperadilan yang diajukan Haryadi alias Acok atas terbitnya penerbitan SP3, penghentian penyidikan oleh penyidik Kepolisian Resort Bintan atas terlapor Hengky Suryawan memasuki agenda pembacaan replik atau tanggapan atas jawaban Polres Bintan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang,vRabuv(2/3/2016). 

Dalam pembacaan replik ini, Penasehat Hukumnya Handie Devitra SH yang didampingi oleh Sayid Azhari SH menyatakan,‎ fakta-fakta yang secara kronologis tidak terbantahkan oleh termohon (Polres Bintan). 

Karena dari rangkaian penyidikan yang kemudian menetapkan Hengky Suryawan sebagai tersangka, sebagai rangkaian perbuatan yang dikualifisir sebagai perbuatan yang memenihui unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP. 

"Fakta-fakta ini menurut Polres Bintan sebagai pemohon berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor: S.Tap/47.b/II/2016/Reskrim tanggal 5 Februari 2016 menyebutkan dengan alasan perkara ini merupakan bukan tindak pidana," ujarnya. 

Selain itu Handie juga mengatakan, pihaknya juga sangat keberatan berdasarkan fakta-fakta seperti tersangka Hengky Suryawan tidak dapat membuktikan adanya atau akta yang menjelaska atau membuktikan bahwa terhadap 39 persil tanah alas hak dengan luas 72, 2 Ha tersebut merupaka aset PT Bintan Interkaya. 

"‎Dalam kenyataannya pemohon atau Acok sudah membeli seluruh saham PT Bintan Interkarya dan sudah menyerahkan uang sejumlah Rp14.440.000.000  atas permintaan tersangka Hengky Suryawan," katanya. Baca: PN Tanjungpinang Gelar Praperadilan Acok Soal SP3 Hengky Suryawan

Dengan demikian didalam persidangan Hendie mengatakan bahwa berdasarkan fakta-fakta diatas sesungguhnya tersangka Hengky Suryawan telah memenuhi unsur-unsur tipu muslihat atau rangkaian perkataan bohong,unsur perbuatan menguntungkan diri sediri secara melawan hak sebagaimana dalam pasal 378 KUHP.

‎Atas Replik tersebut Ketua Majelis Hakim Jupriyadi SH yang didampingi oleh panitera pengganti Marni Hafti menunda persidangan sampai besok dengan agenda duplik dari Penasehat Hukum Polres Bintan. 

Editor: Dardani