Penyeleweng BBM Bersubsidi di Bintan Dituntut 1 Tahun Penjara Plus Denda Semiliar
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 02-03-2016 | 17:12 WIB
sidang-zamrie.jpg
Zamri meninggalkan ruang sidang usai mendengarkan tuntutan jaksa di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Zamri alias Amri (44) terdakwa kasus penyelewengan BBM bersubsidi dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Ricky Setiawan SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (2/3/2016).

Dalam tuntutannya, Ricky menyatakan terdakwa Zamri terbukti secara sah melakukan penyalahgunaan pengangkutan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah melanggar pasal 55 UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan gas bumi. 

" Atas perbuatannya kami meminta majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara," ujar JPU. 

Selain hukuman badan, terdakwa Zamri juga dituntut hukuman denda Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan penjara. 

Atas tuntutan ini terdakwa ‎Zamri menerima, kendati demikian terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan di hadapan Majelis Hakim. 

"Saya mengakui semua perbuatannya dan tidak akan mengulanginya lagi yang Mulia, selain itu anak saya masih kuliah yang mulia sehingga membutuhkan biaya yang besar, mohon keringanannya," kata Zamri 

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Jupriyadi SH bersama anggotanya Iriati Khoirul Ummah SH dan Asep SH menyatakan sidang ditunda sampai tanggal 10 Maret 2016.‎

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, penangkapan dilakukan oleh aparat Polsek Bintan Utara dan Satreskrim Polres Bintan terhadap Zamri alias Amri (44) pemilik pangkalan dan penjual BBM solar ke CV JSE yang mengerjakan proyek pembangunan gedung di Komplek Pertamina Tanjunguban. 

Zamri tertangkap tangan oleh saat mengangkut dan menjual solar tersebut. Namun anehnya, CV JSE yang merupakan kontraktor pelaksana pembangunan yang diduga menggunakan BBM ilegal itu, bosnya hingga saat ini masih bebas melenggang dan tidak ditetapkan polisi sebagai tersangka. 

Editor: Dodo