Pelaku KDRT Menangis Tersedu-sedu Sambil Minta Maaf kepada Istrinya saat di Persidangan
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 01-03-2016 | 16:42 WIB
IMG_20160301_140412.jpg
Pelaku KDRT menangis tersedu-sedu sambil Meminta maaf kepada Istrinya saat di persidangan (Foto : Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terdakwa Uski Nurullah (39) Honorer Satpol PP Kota Tanjungpinang  menangis tersedu-sedu ketika meminta maaf kepada istri dan keluarganya, di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (1/3/2016). Uski Nurullah sendiri terjerat kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap korban Asmiati selaku istri.

Persidangan ini dipimpin oleh Majelis Hakim Zulfadli SH, bersama Kurniawan Guntur SH dan Corpioner SH dengan agenda mendengarkan keterangan saksii-saksi dan keterangan terdakwa.

Dalam persidangan, korban Asmiati selaku istri menceritakan, saat itu ia tengah berkunjung ke tempat mertuanya untuk melihat anaknya. Sesampainya dirumah, anaknya tersebut minta dibelikan coklat dan ia pun mengajak anaknya itu keluar untuk membeli coklat.

Sebelum pergi, ia meminta izin kepada Terdakwa. Hanya saj, ketika meminta izin itu, mertuanya bertanya kepadanya. "Kenapa kamu kemarin tidak datang ke rumah," ujar Asmiati menirukan bahasa yang disampaikan mertuanya tersebut.

Namun malangnya, ketika Asmiati menjawab pertanyaan mertuanya tersebut, tiba-tiba terdakwa Uski langsung membenturkan kepala istrinya ke dinding sebanyak 5 kali, hingga ia terjatuh ke lantai.

"Ketika saya menjawab pertanyaan mertua, kalau saya tidak datang ke rumah karena ada kenduri di rumah, tiba-tiba terdakwa langsung berdiri dan menarik tangan saya, sekaligus membenturkan kepala saya sehingga saya terjatuh," ungkapnya.

Mendengarkan keterangan Asmiati, Ketua Majelis Hakim Zulfadli menanyakan kepada terdakwa tentang  kesaksian istrinya itu, benar atau tidak.

"Seluruh kesaksian istri saya itu benar Yang Mulia, saya melakukannya itu karena khilaf dan saya sudah meminta maaf kepada istri saya Yang Mulia," kata Uski sambil berurai air mata.

Dipersidangan, Ketua Majelis Hakim juga menyuruh terdakwa untuk memintak maaf kepada istrinya dan kepada seluruh keluarganya yang sedang menyaksikan jalannya persidangan.

"Saya minta maaf ma, kalau selama ini saya sudah khilaf," ujar Uski sambil bersujud di kaki istrinya

Sebelumnya JPU umum Kadek Agus Hendrawan SH menyatakam terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Untuk mendengarkan tuntutan dari JPU, Ketua Majelis Hakim Zulfadli menunda persidangan sampai satu pekan mendatang.

Editor : Udin