Terdakwa KDRT Ini Jalani Sidang Kilat Gegara Idap Penyakit Menular
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 01-03-2016 | 12:07 WIB
vonis-said.jpg
Terdakwa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) M. Said Rajali divonis 2 bulan 10 hari dalam persidangan di PN Tanjungpinang. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Seorang terdakwa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) M. Said Rajali divonis 2 bulan 10 hari dalam sebuah sidang 'kilat' di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (29/2/2016).

Sidang itu berisi pemeriksaan saksi, terdakwa, tuntutan sekaligus vonis dengan dipimpin hakim Dame Parulian, SH. Cepatnya proses persidangan lantaran terdakwa mengidap penyakit menular serta stroke.

Terdakwa dinyatakan Majelis Hakim, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 44 ayat 1 UU nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. 

"Atas perbuatanya yang terbukti melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), terdakwa divonis selama 2 bulan 10 hari," kata Dame. 

‎Putusan ini, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mirian SH, dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Mirian mengatakan terdakwa terpaksa disidang secara cepat, ka‎rena mengidap penyakit AIDS dan stroke. Sebelumnya terdakwa sempat dibantarkan, karena mengalami sakit parah di Rutan Tanjungpinang. 

Dengan kondisi tubuh dan penyakit yang diderita, terdakwa dikatakan Mirian‎, nekat melakukan penganiayaan, terhadap isterinya, Asma Dewi dengan cara, memukul menjambak rambutnya hingga tercabut. 

"Perbuatannya dikatakan korban yang juga isterinya sudah berulangkali, dan bahakan setelah sebelumnya terdakwa sempat ditahan, dan dibantarkan karena sakit keras, masih melakukan penganiayaan," sebut Mirian lagi. 

Tetapi atas penyakit menular serta kondisi terdakwa yang dalam kondisi sakit, maka proses persidanganya twerpaksa dipercepat, agar terdakwa juga dapat melanjutkan pengobatan penyakit yang diderita. 

Atas putusan itu, terdakwa yang juga masih didampingi istrinya langsung pulang ke rumahnya di Bintan. 

Editor: Dodo