Awas, Ada Oknum Jaksa Tanpa SPT Berkeliaran di Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 29-02-2016 | 08:12 WIB
Kantor_Kejaksaan_Tinggi_Kepri.jpg
Kanator Kejaksaan Negeri Kepri. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Asri Agung Putra, menegaskan, pihaknya akan menindak oknum jaksa yang melakukan pemeriksaan dan pemanggilan "bodong" alias tanpa Surat Perintah Tugas (SPT).

Penegasan itu disampaikan, menanggapi beredarnya kabar ada oknum jaksa yang melakukan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah pihak dalam proses penyelidikan dugaan kasus korupsi di Kepri. 

"Kalau ada jaksa yang melakukan pemanggilan dan pemeriksaan di luar kejaksaan atau tanpa surat perintah tugas, catat namanya dan laporkan ke Kejati Kepri. Akan kami tindak," ujar Asri Agung Putra.

Sebelumnya, beberapa pejabat eselon III dan IV di Dinas Pendidikan Kepri, mengaku telah dipanggil dan diperiksa oleh oknum yang mengaku penyidik dari Kejaksaan Tinggi Kepri. Selain menemui dan menanyakan sejumlah hal pada pejabat itu di Kantor Dinas Pendidikan, oknum yang identitasnya sudah diketahui itu, juga diduga meminta sejumlah dana pada pejabat lainya agar kasusnya tidak dilanjutkan.

Informasi yang diperoleh, BATAMTODAY.COM, okum jaksa yang mengakau dari Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepri itu juga mendatangi beberapa instansi lain di lingkungan Provinsi Kepri. Mereka meminta data dan keterangan pada sejumlah pejabat meski tanpa Springas. 

Kepala Seksi Penerangan Kajati Kepri, Wiwin Iskandar, yang dikonfirmasi BATAMTODAY.COM mengatakan, kegiatan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) yang dilakukan seorang jaksa harus sesuai dengan tugas dan fungsinya.

"Pulbaket atas dugaan kasus korupsi sudah dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi intelijen. Pulbaket dan penyelidikan dilakukan secara tertutup dan terbuka," ujar Wiwin Iskandar. 

Pemantauan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) oleh intelijen dapat langsung datang, melihat dan meminta keterangan serta data pada setiap orang atau pejabat di salah satu instansi. Meskipun tidak memiliki Spiringas. 

"‎Karena kan pemantauaan dilakukan sebelum melaporkanya ke pimpinan mengenai kebenaranya. Dan setelah diberitahukan baru dibuat Surat Perintah, apakah penyelidikan atau pemeriksaan on the spot, dengan turun langsung ke lokasi," papar Wiwin Iskandar. 

Terkait dengan kabar adanya oknum jaksa yang bergerilya di sejumlah instansi di Provinsi Kepri tanpa Springas, Wiwin Iskandar mengatakan, agar ditanyakan identitas lengkap jaksa tersebut. 

"Atau apabila penting diambil fotonya dan dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Kepri. Karena selama ini, jaksa yang melakukan pemeriksaan selalu dibekali Surat Perintah Tugas dari atasan masing-masing," pungkasnya.

Editor: Dardani