Laporannya Di-SP3, Acok Praperadilkan Polda Kepri dan Polres Bintan
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 26-02-2016 | 15:34 WIB
gugatan_ilustrasi.jpg

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Haryadi alias Acok, korban dugaan penipuan oleh tersangka HS, menggugat praperadilan Pemerintah Republik Indonesia, Polri dan Polda Kepri serta Polres Bintan atas sah tidaknya Surat Penghentiaan Proses Penyidikan (SP3) Polres Bintan terkait kasus yang dilaporkan. 

Melalui kuasa hukumnya, Acok melayangkan surat gugatan nomor 01/Pra/KH-HDR/II/2016 tentang permohonan praperadilan tentang tidak sahnya penghentian penyidikan yang dilakukan oleh Polres Bintan, dan teregister di Panitera Pidana PN Tanjungpinang dengan nomor perkara 01/Pid.Pra/2016/PN.TPG.

"Gugatan praperadilan ‎dimasukkan pada tanggal 22 Februari 2016, hakim yang akan melakukan pemeriksaan Jupriadi SH, dan  sidang sesuai dengan penetapan hakim akan dilksanakan pada Senin, 29 Februari 2016 mendatang," kata Panitera Muda Bidang Pidana PN Tanjungpinang Marni Hafni SH, Jumat (26/2/2016).

Sebagaimana diketahui Acok, sebelumnya melaporkan pengusaha Tanjungpinang HS ke Polres Bintan atas dugaan penipuan dan penggelapan terhadap 72 hektare lahan yang diklaimnya sudah dibeli di Kabupaten Bintan. 

Laporan Acok terhadap HS tertuang dalam No. LP/69/VIII/2015/ KEPRI/RES BINTAN pada 3 Agustus 2015. Selanjutnya, setelah tim penyidik Polres Bintan menetapkan HS sebagai tersangka, berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)  yang dikirimkan ke Kejaksaan Negeri. 

Hal itu ditindaklanjuti dengan pengiriman berkas serta surat petunjuk P-19 dari Kejaksaan, namun penyidik Polres Bintan secara tiba-tiba menghentikan proses penyidikan kasus tersebut.

Editor: Dodo