Penetapan Tersangka Bansos Batam Tinggal Menghitung Hari
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 25-02-2016 | 09:14 WIB
korupsi_bansos.jpg

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kepri, Asri Agung Putra SH, mengatakan, proses penanganan dan penyelidikan sejumlah kasus dugaan korupsi yang ditanganai Kejaksaan Tinggi Kepri, hingga saat ini masih terus berjalan.

Penyidik terus melakukan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah pihak yang terlibat, terus dilakukan dalam proses penyelidikan, pengumpulan data dan dokumen.

Wakajati yang juga Ketua Tim dan Koordinator Penanganan Kasus Korupsi Kejaksaan Tinggi Kepri itu juga mengakui, dalam penanganan dan penyelidikan sejumlah kasus korupsi yang dilakukanya, juga telah memanggil sejumlah pejabat. Sebagai pihak yang mengetahui dan berkaitan langsung dengan dugaan korupsi dalam setiap Kegiatan yang di lakukan penyelidikan. 

"Hingga saat ini, seluruh proses penyelidikanya masih berjalan dan kami akan terus merampungkan, pelaksanaan penyelidikan, hingga ditemukan unsur melawan hukum dan kerugian negara yanng disebabkan," ungkap Asri Agung pada BATAMTODAY.COM usai acara Pembekalan TP4D Kajati Kepri di Aula ‎Kantor Gubernur Provinsi Kepri, Rabu,(24/2/2016). 

Dia mengatakan, dalam pengusutan tindak pidana korupsi, pihaknya tidak mau gegabah dan selalu berhati-hati dalam menetapakan tersangka, hingga saat penuntutan, dugaan korupsi yang disangkakan benar-benar dapat terbukti.

"Kami selalu berhati-hati, dalam menetapkan tersangka atas tindak pidana yang diselidiki. Selain didasari pada unsur melawan hukum yang mengakibatakn kerugian negara, penatapan tersangka dalam tindak pidana korupsi juga harus didasari minimal dua atau lebih alat bukti," ujarnya. 

Asri Agung juga mengakui, penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilalukan Kejati Kepri saat ini, bukan hanya dalam satu kasus, tetapi ada beberapa penyelidikan yang di kerjakan. 

Sementara itu, terkait dugaan korupsi Rp66 miliar dana Bansos Batam yang diduga dikorupsi, Asri Agung mengatakan, penetapan tersangka kasus tersebut tinggal menghitung hari. Dengan penyelidikan yang dilakukan secara marathon dan memeriksa ratusan orang, dalam waktu dekat, tersangkanya akan ditetapkan. 

"Mengenai Bansos, hanya tinggal hitungan hari saja, tersangkanya pasti akan ditetapkan, pantau saja nanti," tegas Asri Agung. 

Mantan Koordinator Kejaksaan Agung ini juga menegaskan, pengusutan dugaan korupsi Bansos Batam, bukan merupakan pesanan. Tetapi penyelidikan kasus ini dilakukan berdasarkan data dan bukti yang ada. 

"Sepanjang sudah ditemukan unsur melawan hukum atas adanya penyelewengan keuangan negara disertai dengan alat bukti sangat cukup alasan untuk‎ meningkatkanya ke penyidikan dengan menetapkan tersangkanya," ujarnya lagi.

Di tempat yang sama, Asisten Pidana Khusus Kajati Kepri, N. Rahmat SH, juga mengatakan, penetapan tersangka korupsi dana Bansos Batam 2012 itu akan segera diumumkan. 

Saat ini, kata Rahmat, selain masih dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pengurus Persatuan Sepak Bola Batam, tim penyidiknya juga masih meminta dan memeriksa Pengurus PGRI Batam, yang juga menerima dana Bansos Batam. 

"Saat ini, pemeriksaan terhadap Pengurus Persatuan Sepak Bola Batam dan Pengurus PGRI masih dilakukan, sebagai organisasi non pemerintahan yang juga menerima dana Bansos tersebut. Lihat aja dalam beberapa hari ini," tegas Rahmat meyakinkan. ‎

Editor: Dardani