Curi Miras dari Cafe untuk Main Judi, Fr Ditangkap Polisi
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 25-02-2016 | 08:24 WIB
judi_dadu.jpg
Judi dadu guncang. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang -‎ Nekat mencuri minuman keras (Miras) dari Gudang Cafe Galaxy dan dijual lagi pada orang lain, untuk modal main judi cingkoko (judi dadu goncang), Fr (31) karyawan cafe tersebut ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur di Jalan Rawasari sekitar pukul 06.00 Wib, Selasa (23/2/2016). 


Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP.Wahyu Norman Hidayat mengatakan, penangkapan Fr dilakukan atas laporan pemilik cafe, Lili Manarongsong (46) serta penyelidikan yang dilakukan. 

"Dari laporan pemilik cafe, serta penyelidikan yang kami lakukan, aksi pencuriaan minuman yang dilakukan pelaku ini terekam CCTv. Dari Rekaman CCTv itu, kami mempelajari dan mendapati ciri-cirinya pelaku yang mengarah ke tersangka," ujar Norman Rabu (24/2/2016).

Dari pengakuan tersangka Fr, tambah Norman, pencurian yang dilakukan pelaku, diperkirakan sudah berlangsung sejak September 2015 lalu. Pelaku mengambil minuman tersebut secara bertahap dan dalam sebulan bisa dua hingga tiga kali dari gudang cafe.

''Total minuman yang diambil pelaku sebanyak 206 case. Rinciannya bulan September 14 case, Oktober 27 case, Novemer 42 case, Desember 61 case. Januari dan Februari 62 case. Ini minuman alkohol berbagai merk seperti Heineken, Stout, Carlsberg,''kata Norman.

Dikatakan Norman, Selain Rekaman CCTv, polisi juga menyita Obeng, Senter dan Kaleng Bier Guinnes, ‎Dari tersangka Fr. Saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Pihaknya juga belum mengetahui apakah ada keterlibatan orang lain dalam pencurian yang dilakukan pelaku.

''Berdasarkan pengakuannya, minuman tersebut di jual dia lagi. Uangnya digunakan dia untuk bermain judi cingkoko. Akibat pencurian yang dialaminya korban mengalami kerugian Rp 74 juta,'' aku Norman.

Atas Pebutanya, saat ini Fr yang sudah ditetapkan sebagai Tersangka, dijebloskan ke Penjara dan diancam dengan Pasal 363 KUHP. ‎Dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun karena pebuatannya yang mengambil barang milik orang lain. 

Editor: Dardani