Cegah KKN dalam Percepatan Penyerapan Anggaran

TP4D Kejati Bekali Seluruh Pejabat dan ASN Pemprov Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 24-02-2016 | 17:15 WIB
IMG-20160224-WA008.jpg
TP4D Kajati Kepri bekali seluruh pejabat dan ASN Pemprov Kepri (Foto : Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Cegah perlambatan penyerapan anggaran dan pelaksanaan kegiatan APBD, Tim Pengawal, Pengamanan dan Pembangunan Pemerintah Daerah (TP4D) Kejaksaan Tinggi Kepri melaksanakan pembekalan pada seluruh pejabat dan ASN dilingkungan Pemerintah Provinsi Kepri.

Pelaksanaan Pembekalan TP4D Kejaksaan Tinggi Kepri ini, langsung dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Andar Perdana Widiastono SH‎ dan wakil Kejaksaan Tinggi Kepri, Asri Agung Putra SH.MH, yang dihadiri Gubernur Kepri HM.Sani dan seluruh Kepala SKPD jajaran pejabat eselon III dan IV dilingkungaan pemerintah Provinsi Kepri, di aula kantor Gubernur Kepri,Rabu (24/2/2016).

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri ‎Andar Perdana Widisatono SH mengatakan, dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016, tentang TP4D akan selalu siap melakukan pengawalan dan pengamanan seluruh program dan kegiatan yang dilaksanakan Pemerintah, khususnya dalam mempercepat penyerpaan anggaran dan pelaksanaan program pembangunan di daerah.

"Dari pelaksanaan pembekalan yang dilakukan saat ini, Kejaksaan Tinggi Kepri akan selalu terbuka dan Wellcome terhadap konsultasi dan pendampingan yang diminta oleh seluruh SKPD, dalam mempercepat  pelaksanaan kegiatan pembangunan di Kepri," ujar Andar Perdana kepada BATAMTODAY.COM.

Dengan pelaksanaan pembekalan TP4D ini, Kajati juga mengharapkan, seluruh SKPD dapat dengan baik melaksanakan seluruh program kegiatan pembangunan di Kepri, hingga dapat memberikan manfaat kepada seluruh masyarakat.

"Setelah pelaksanaan pembekalan ini, kami akan terus melakukan koordinasi dan pendampingan pada Pemerintah Daerah hingga sasaran pelaksanaan pembangunan yang dilaksanakan berlangsung dengan baik dan dapat dirasakan masyarakat," sebutnya.

Pelaksanaan pengawalan kegiatan sejatinya dilaksanakan pada waktu perencanaan. Sehingga dalam setiap kegiatan tidak ada titipan atau kepentingan kelompok dan orang tertentu. Namun, dengan sedang berjalannya kegiatan APBD 2016 saat ini, akan terus dilakukan pengawalan, melalui konsultasi dan permintaan pendampingan dari masing-masing SKPD.

"Harusnya pelaksanaan pengawalan kita lakukan mulai dari perencanaan dan walupun kegiatan APBD sudah mulai dilakukan saat ini, pelaksanaan pengawalan akan tetap mutlak kami laksanakan," sebut Andar Perdana.

Pembekalan TP4D ‎Kejaksaan Tinggi Kepri kepada seluruh ASN di Pemprov Kepri, bermuara pada pencegahan tindak pidana korupsi dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan Pemerintah.

Namun, jika sudah diberikan pembekalann ini dan masih ditemukan adanya penyelewengan, maka penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri akan bertindak tegas, melakukan upaya refresif atau pengusutan.

"Pelaksanaan pembekalan TP4D merupakan upaya preventif dan pencegahan terhadap KKN. Namun demikian, pelaksanaan pendampingan bukan untuk memperlemah proses refresif atau pengusutan Korupsi oleh Kejaksaan di Kepri," tegas Andar.

Menyinggung banyaknya modus dan sindikasi korupsi yang berkaitan dengan kelalaian dan diskresi kebijakan yang diajukan peserta dalam pembekalan, Andar mengatakan kalau pihaknya memberikan penegasan kepada seluruh ASN mengenai modus dan sifat-sifat mensrea dari unsur tindak pidana korupsi.

Sementara itu, Gubernur Provinsi Kepri HM Sani menyatakan, sangat menyambut baik upaya pembekalan yang dilakukan TP4D Kejaksaan Tinggi Kepri. Sebab selain melakukan pencegahan, pendampingan TP4D juga akan dapat mempercepat serapan pelaksanaan anggaran atas kegiatan yang diprogramkan.

"Kami sangat berterimakasih kepada Kepala Kejaksaan atas kegiatan ini, dan melalui kegiatan ini, hendak-nya semua pejabat pembantu kami, akan dapat melakukan koordinasi serta diskusi dalam percepatan penyerapan anggaran dan pelaksanaan pembangunan di Kepri," sebutnya.

Kepada seluruh pejabat SKPD Sani juga menekankan, agar dalam pelaksanaan kegiatan dapat dilakukan sesuai dengan mekanisme, aturan dan UU yang berlaku.

"Dan jika diperlukan, konsultasi kepada pihak Kejaksaan atas kegiatan yang dilakukan, tanpa ada rasa sungkan," pungkasnya.

Editor: Udin