Berkas Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Baju Linmas Kepri P21
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 23-02-2016 | 17:34 WIB
seragam-linmas.jpg

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri ‎Tanjungpinang menyatakan berkas perkara korupsi pengadaan baju Linmas dengan tersangka UT dan Wd lengkap atau P21. 

Selanjutnya, dalam waktu 15 hari, penyidik Tipiter Satreskrim ‎Polres Tanjungpinang, diberi kesempatan untuk melakukan pelimpahan tahap dua (P22) penyerahan tersangka dan barang bukti. 

Kepala Seksi Pidana ‎Khusus Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Danang Prasetio Dwiharjo SH, mengatakan setelah sebelumnya ada proses penambahan penyidikan berdasarkan pengembalian berkas atau P-19 ke penyidik, saat ini BAP dua tersangka sudah dinyatakan lengkap. 

"Sudah lengkap, tinggal menunggu penyerahan tahap II dari penyidik Polres, guna dilakukan pelimpahan dan penuntutan di Pengadilan," jelas Danang kepada wartawan d Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Selasa (23/2/2016). 

Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan pakaian Linmas di Satpol PP Kepri tahun 2014, jelas Danang, tersangka UT selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan tersangka Wd merupakan Direktur CV Nayla Daya yang mengerjakan pengedaan sesuai kontrak kerja yang ditandatangani.

"Saat ini kedua tersangka, masih ditahan oleh penyidik Polisi," kata Danang. Baca juga: Tersangka Korupsi Baju Linmas Kepri Mengaku Sakit, Ternyata Stres

Sebelumnya penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Tanjungpinang menetapkan UT dan Wd sebagai tersangka, dan sekaligus sebagai orang yang paling bertanggungjawab atas dugaan raibnya keuangan negara senilai Rp 1,4 miliar dari total nilai kontrak Rp 3,147.375.000.

Setelah ditetapkan tersangka, UT diamankan Satreskrim Polres Tanjungpinang di salah satu kamar penginapan Wisma Pesona, Batu 8, Kamis (14/1/2016) lalu, setelah beberapa kali dipanggil tidak datang.

Penetapan status tersangka kepada UT, dilakukan Penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang, atas pengiriman SPDP nomor SPDP/69/IX/2015/Reskrim tanggal 8 September 2015 ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. 

Editor: Dodo