Pemprov Kepri Ajukan Tiga Ranperda Menyangkut Kepentingan Publik ke DPRD
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 23-02-2016 | 13:22 WIB
IMG-20160222-WA007.jpg
HM Sani menyerahkan 3 Ranperda ke DPRD Prov Kepri untuk dibahas dan disahkan (Foto : Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pemerintah Provinsi Kepri menyerahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menyangkut kepentingan publik ke DPRD Kepri, untuk dibahas dan disahkan.

Penyerahakan tiga Ranperda itu masing-masing Ranperda Pengelolaan Arsipan, Ranperda Pengelolaa dana Bergulir, dan Ranperda Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang dilakukan Gubernur Kepri HM Sani kepada unsur Pimpinan DPRD dalam sidang Paripurna yang dihadiri hanya 31 orang anggota DPRD Kepri, Senin(22/2/2016) di Kantor DPRD Kepri, Dompak.

Dalam amanah-nya, Gubernur Provinsi Kepri HM Sani mengatakan, tiga Ranperda yang diserahkan Pemerintah Provinsi kepada DPRD untuk dibahas dan disahkan itu, sangat penting dalam menjamin kebutuhan masyarakat di Provinsi Kepri.

"Ranperda tatacara pengelolaan Arsip Daerah menjadi sangat penting dalam tatanan pemerintahan Provinsi Kepri. Karena arsip akan menjadi bukti sejarah atas kinerja  pemerintahaan Provinsi Kepri dikemudian hari. Atas dasar itu, Arsip dan dokumen perjalanan Pemerintahan Kepri, harus dilindungi dengan peraturan, hingga dapat dimiliki seluruh masyarakat Kepri 10 sampai 20 tahun yang akan datang," ujarnya.

Sani mencontohkan, sama seperti keberadaan Pulau Penyengat dan Kerajaan Lingga yang saat ini arsip dan dokumennya lebih banyak berada di Belanda. Sehingga ketika ingin mengetahui sejarah perkembangan pemerintahan jaman kerajaan dulu, harus merujuk ke Belanda.

"‎Dengan arsib yang tersimpan dengan baik, akan menjadi pelajaran dan dokument yang sangat penting dalam perjalanan Pemerintah Kepri dimasa yang akan datang," ujar Sani.

Demikian juga Ranperda Dana Bergulir, sebagai pengganti dari Anperda Nomor 1 Tahun 2013, pengajuaan pergantiaan Ranperda Pengelolan Dana Bergulir ini, dilakukan atas adanya evaluasi Dirjen Kementerian Keuangan yang menyatakan, dalam pelaksanaan pengelolaan Dana Bergulir, Pemerintah harus membentuk satu unit tersendiri dibawah DDPKAD Provinsi Kepri.

"‎Dalam Ranperda Dana Bergulir ini, Pemerintah Provinsi Kepri nantinya akan membentuk satu unit SOTK  tersediri, dibawah DPPKAD dalam pelaksanaan pengelolaan dana bergulir bagi UMKM," jelasnya.

UMKM tambah tambah Sani, menjadi sangat penting dalam meningkatkan dan menggerakkan ekonomi masyarakat,  khususnya dalam pelaksanaan MEA. Masyarakat sebagai penggerak ekonomi, harus diberi insentif dan bantuan modal dalam mengembangkan Usahanya, hingga dapat bersaing dan menghasilkan produk yang unggul.

"Tanpa permodalan yang jelas dan dilindungi dengan peraturan, UKM tidak akan berjalan dengan baik.Oleh Karena itu, Ranperda Dana Bergulir UMKM ini sangat penting dalam mengatur dan menunjang serta melindungi permodalan kegiatan ekonomi masyarakat," sebutnya. ‎

Bahkan dalam Ranperda Dana Bergulir itu katanya lagi, juga akan mengatur sistem jaminan permodalan pada UKM masyarakat.

Demikian juga Perda Layanan Publik, yang dinilai Sani sangat penting sebagai jaminan pemberian pelayanan Pemerintah atas tugas pokok Eksekutif dan Legislatif dalam memberikan pelayanan pada masyarakat,

"Kendati selama ini memang pelayanan sudah diberikan, tetapi dengan adanya Ranperda ini, akan lebih kuat, khususnya masalah pelayaan dasar Pendidikan dan Kesehatan yang memadai bagi masyarakat," sebutnya.

Atas penyerahan tiga Ranperda itu, Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak mengatakan, akan langsung melakukuan pembahasan dengan membentuk Pansus.

"Saya juga meminta agar Pansus yang membahas Ranperda ini, tidak terlalu lama melakukan pelaksanan pembahasan. Karena selain tiga Ranperda, dalam 4 bulan kedepan masih banyak tugas DPRD dalam menyiapkan sejumlah Perda, termasuk Perda Perubahan APBD 2016," pungkasnya.

Editor: Udin