Sikap Gubernur Kepri Soal Masa Depan Batam

Yang Penting Rakyat Saya Jangan Disengsarakan
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 22-02-2016 | 20:14 WIB
P_20160222_162050.jpg
Gubernur Kepri HM. Sani saat memaparkan sikapnya soal masa depan BAtam. (Foto : Charles Sitompul)

MENGENAI masa depan Batam yang saat ini sedang digodok pemerintah pusat, Gubernur Kepri, HM. Sani bersikap tegas. "Apapun namanya, yang penting rakyat saya jangan disengsarakan." Sikap tegas itu disampaikannya saat menerima wartawan BATAMTODAY.COM, Frans Nainggolan, Saibansah Dardani dan Charles Sitompul di Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Tanjungpinang, Senin (22/2/2016). Berikut ini petikan hasil wawancara yang berlangsung santai itu. 

Setidaknya, sikap tegas Gubernur Sani itu telah disampaikannya saat mengadiri rapat terbatas dengan Menteri Koordinator Ekonomi, Darmin Nasution, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo dan pejabat terkait lain di Jakarta. Pada prinsipnya, Sani dapat memahami agenda pemerintah pusat yang ingin menata dan merubah nama Badan Pengusahaan Kawasan (BPK) Free Trade Zone (FTZ) Batam. Karena tujuannya jelas, yaitu mempercepat dan mempermudah investasi asing untuk kemajuaan ekonomi. 

Namun, yang terpenting adalah, apa pun namanya, apakah itu tetap FTZ, KEK (Kawasan Ekonomi Khusus) atau nama lain. "Yang penting, rakyat saya jangan disengsarakan, itu yang penting," tegas Sani. Karena, tambahnya, di Batam itu saat ini terdapat 1,2 juta jiwa. Jangan sampai mereka dibikin susah oleh kebijakan pusat. 

"Sebagai Gubernur yang dipilih masyarakat Kepri saya harus mengatakan, yang terpenting rakyat saya harus tetap sejahtera dan tidak terganggu. Mau siapapun yang memegang dan siapapun yang berwenang, hendaknya jangan sampai mengganggu. Tetapi akan membuat ekonomi mayarakat dan Batam menjadi lebih baik," paparnya lagi. 

Sesuai arahan Presiden Jokowi, masa depan Batam harus terus ditingkatkan. Sebab sesuai dengan tujuannya, Batam diciptakan pusat adalah untuk meningkatkan investasi asing, dan lokomotif pertumbuhan ekonomi Indonesia wilayah Barat. Sehingga dapat sejajar dengan Singapura dan Malaysia. 

Sebenarnya, kata Sani lagi, benang merah terjadinya perlambatan dan stagnantnya investasi di Batam dibandingkan Johor dan Vietnam saat ini, disebabkan karena tidak adanya kewenangan yang diberikan pada Dewan Kawasan dalam mengeluarkan peraturan. 

"Intinya dengan UU FTZ Batam, Bintan dan Karimun, selama ini Dewan Kawasan (DK) FTZ di daerah tidak memiliki kewenangan, baik berupa kebijakan maupun aturan lainnya. Karena Peraturan Pemerintah dari UU FTZ hingga saat ini, khususnya dalam hal pengaturan kewenangan Pemko Batam dan BP Batam, tidak ada," ungkapnya. 

Maka, melalui pembahasan dengan Menko Perekonomian serta Menteri lainya kemarin, Dewan Kawasan Nasinal akan dipimpin langsung oleh Menko Perekonomian. Sementara Panglima, Kapolri dan Kementerian lain termasuk Gubernur Provinsi Kepri, akan menjadi anggota Dewan Kawasan Nasional. 

"Dengan kebijakan ini, kita harapkan kewenangan dan kebijakan Dewan Kawasan Nasional di Batam nantinya, bukan malah mencabut sejumlah kemudahan berinvestasi, khususnya mengenai fasilitas yang sudah ada. Selain itu pengaturan kewenangan Dewan Kawasan Nasional dan Pemerintah Daerah, khususnya Kota Batam, juga harus ada kejelasan, hingga tidak menjadi bias," ujarnya. 

Oleh sebeb itu, selain pengaturan mengenai penduduk, kawasan dan lahan serta pelaksanan perijinan dan kewenangan lainnya, juga harus jelas yang nantinya dibuat dalam Peraturan Pemerintah pengganti UU atau Peraturan Presiden. 

Saat ini, perkembangan investasi di Batam tetap ada peningkatan meskipun tidak segeliat investasi 10 tahun lalu, yang memang mengalami stagnant yang signifikan. Baca: Luhut Tegaskan Belum Ada Keputusan Soal Nasib BP Batam

"Memang benar, invetasi di Batam saat ini sedikit mengalami stagnant. Selain masalah kewenangan, juga dipengaruhi oleh faktor luar, khususnya ekonomi global. Kemudian masalah perburuhan yang setiap tahun melakukan unjuk rasa sehingga sangat mempengaruhi. Apalagi saat ini Batam mempunyai pesaing investasi kawasan Johor-Malaysia dan Vietnam," terangnya.

Untuk itu, sesuai arahan Menkopolhukam yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan rapat dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD), maka akan diatur mengenai pelaksanaan lokasi dan tempat demo, yang nantinya ditetapkan melalui Pergub, baik di Batam maupun daerah lainya. 

‎Sedangkan, mengenai perubahan nama dan pengaturan kewenangan dalam penguatan Batam sebagai daerah investasi, UU FTZ nantinya harus diperkuat dengan PP dalam pengaturan kewenagan Pemko Batam dan Badan Pengusaha Kawasan yang diatur oleh Dewan Kawasan Nasional. Demikian juga penetapan Kawasan Rempang Galang sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang terpisah dari kewenangan Pemko Batam. 

Editor: Udin