Polsek Tanjungpinang Timur Bekuk Dua Penjambret
Oleh : Roland Aritonang
Senin | 22-02-2016 | 18:29 WIB
jambret-tpi-timur.jpg
Am dan Jun, dua penjambret saat berada di Mapolsek Tanjungpinang Timur. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Satreskrim Polsek Tanjungpinang Timur membekuk Am (41) dan Jun (31), dua pelaku penjambretan terhadap Lusi Widia Astuti (29) di Pelabuhan ASDP Tanjunguban Bintan, pada Minggu (21/2/2016) dini hari.

Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur  Aiptu Missy Amsu Alson mengatakan kedua tersangka pelaku jambret dibekuk setelah adanya laporan dari korban Lusi Widia pada Kamis(18/2/2016).

"Korban merupakan ibu rumah tangga yang pada saat itu baru berbelanja di Pasar Bintan Center dengan menggunakan sepeda motor dan menggunakan tas yang pada saat itu diletakan di stang motor sebelah kanan pada saat di perjalanan pulang di Km 11 Jalan Simpang Ganet, korban dijambret oleh dua orang lelaki yang menggunakan motor Suzuki Satria FU BP 6787 GM," kata Alson, Senin(22/2/2016).

Setelah dilakukan penyelidikan atas laporan korban, tim Reskrim langsung bergerak cepat mengejar tersangka ke arah Kijang sehingga tersangka berhasil dibekuk di Pelabuhan ASDP Tanjunguban.

"Kami berhasil meringkus pelaku di Pelabuhan Tanjunguban sebelum kabur ke Batam dan setelah diringkus ternyata memang benar bahwa tersangka ini ciri-ciri sesuai dengan keterangan korban kepada pihak kepolisian yaitu pelaku menggunakan jaket hitam dan menggunakan motor Suzuki FU garis merah," ungkap Alson.

Alson menambahkan ternyata kedua tersangka warga Batam dan didapati barang bukti 1 buah ponsel nokia, kartu BPJS, beberapa kartu ATM, uang Rp 115 ribu dan KTP milik korban, serta satu buah sepeda motor milik tersangka. 

"Dari beberapa barang bukti tersebut ternyata diketahui sepeda motor Suzuki FU yang digunakan oleh kedua tersanga tidak sama STNK milik tersangka, setelah dilakukan pengecekan ternyata nomor mesinnya telah dihapus dan warna pun tidak sesuai," ungkapnya.

Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Tanjungpinang Timur dan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Editor: Dodo