Empat Hari Bebas, Dua Resedivis Bintan Beraksi Lagi
Oleh : Charles Sitompul, Roland Aritonang
Jum'at | 05-02-2016 | 19:43 WIB
IMG_20160205_170629.jpg
Kedua spesialis penjambret Bintan, Iwan dan Wito. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Empat hari bebas dari penjara, dua tersangka pelaku jambret, Iwan (30) dan Wito (49) kembali ‎melakukan aksinya di Jalan Delima, Tanjungpinang, Selasa,(2/2/2016) lalu. 

Korbanya adalah Tati (35) seorang ibu rumah tangga yang berboncengan dengan rekanya. Usai menjambret tas berisi 3 unit ponsel dan I-phon itu langsung dilarikan kedua pelaku ke arah km 16 jalan Tanjung Uban-Bintan. 

Keduanya ditangkap polisi setelah berhasil ditangkap, di km 16 Jalan Tanjung Uban dan Jalan Sutan Mahmud Tanjung Unggat, Kamis (4/2/2016). 

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP. Andre Kurniawan mengatakan, penangkan kedua pelaku dilakukan atas laporan dan penyelidikan yang dilakukan polisi, serta barang bukti berupa ponsel dan I-phon hasil aksinya.  

"Keduanya kami amankan di tempat berbeda. Pertama yang diamankan adalah Iwan di Km 16, kemudiaan Wito di Jalan Sutan Mahmud. Selain itu ada juga 3 unit ponsel sebagai barang bukti dari hasil jambret yang dilakukan ke dua pelaku," ujarnya pada wartawan Jumat (5/2/2016). 

Selain melakukan penjambretan, Andre menambahkan, keduanya juga mengaku telah melakukan pencurian. Yaitu, pembobolan rumah, pencurian uang dengan modus pecah kaca mobil dan kejahatan lainya. 

"Saat ini, kami sedang melakukan pengembangan dan mencocokan pencuriaan yang dilakukan kedua pelaku. Penyidik masih terus melakukan pengembangan, dan dari 3 TKP pencuriaan yang dilakukan 2 laporan TKP kejadiaan telah ditemukan yang terjadi pada 2015 lalu," papar Andre lagi.

Atas perbuatanya itu, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dan untuk proses hukum lebih lanjut saat ini, kedua pelaku yang sudah ditetapakan sebagai tersangka dan dijebloskan ke penjara. 

Kepada wartawan, Iwan dan Wito mengakui perbuatanya. Sebelum melakukan penjambretan keduanya bertemu di km 9 Bintan Center. Saat itu, tersangka Iwan baru empat hari bebas dari penjara atas kasus yang sama yang dilakukab. 

Sementara Wito sendiri juga resedivis pencuriaan, penganiayaan dan kepemilikan senjata api, dan saat itu kedua mantan resedivis ini mengobrol hingga akhirnya merencanakan pencurian yang akan dilakukan.

"Dia (Iwan-red) bilang lagi tak ada duit, lalu kami rencanakan untuk menjambret, dan setelah ketemu dengan dia (Iwan-red) baru ini yang pertama kami lakukan"ujar Wito. 

Hal yang sama juga diakui Iwan, resedivis pelaku pencurian yang telah 3 kali masuk Penjara. Setelah pertemuan di km 9, keduanya janjian di jalan Pompa Air selanjutnya, pada malam hari kedua pelaku langsung beraksi melakukan penjambretan. 

Editor: Dardani