Korupsi Bansos, Mantan Anggota DPRD Kepri Dituntut 5 Tahun Penjara
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 13-01-2016 | 20:05 WIB
IMG_20160113_161244.jpg
Mantan Anggota DPRD Kepri, Abdul Aziz dan rekannya, Obos Bastaman saat di sidang di PN Tanjungpinang. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Mantan Anggota DPRD Kepri, Abdul Aziz dan rekannya, Obos Bastaman dituntut  5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kajaksaan Tinggi (Kejari) Kepri. Ketiganya terjerat kasus korupsi penyalahgunaan dana Bantuaan sosial (Bansos) Provinsi Kepri tahun 2012 sebesar Rp1,3 miliar.


Pembacaan tuntutan dilakukan, Jaksa Jhon Fredi SH bersama Rekanya David Sipayung dari Kejati Kepri dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Rabu (13/1/2016). ‎
‎
Dalam tuntutanya, JPU menyatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi menyalah gunakan kewenangan dan sarana yang ada padanya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain hinga menyebabkan kerugian negara. 

Sebagaimana dakwaan Primer JPU melanggar pasal 2 juncto pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

“Atas perbuatannya yang sudah terbukti, kami meminta ‎Majelis Hakim untuk menghukum terdakwa Abdul Aziz dengan hukuman penjara 5 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan dan juga dihukum untuk membayar uang pengganti Rp816 juta dan apabila tidak dapat menggantikan digantikan dengan kurungan penjara selama 2,5 tahun” ujar JPU.

Sedangkan, terdakwa Obos Bastaman dihukum dengan 5 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain hukuman Obos Bastaman yang merupakan Ketua Koperasi Padjajaran Batam dan UKM Tahu Tempe ini juga dihukum membayar uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp492 juta, dan apabila tidak dapat menggantikan digantikan dengan kurungan penjara selama 2,5 Tahun. ‎

Atas tuntutan JPU itu, ketiga terdakwa Abdul Aziz  berserta kedua rekannya Obos Bastaman dan Ilham Bastaman bersama kuasa hukumnya Sri Ernawati SH dan Agus Riauwantoro SH menyatakan keberatan dan akan mengajukan pembelaan atau pledoi terhadap terdakwa.

Untuk mendengarkan pembelaan atau pledoi dari kedua terdakwa Ketua Majelis Hakim Dame Parulian SH, berserta kedua anggotanya Joni Gultom SH dan F Riyadhi SH menunda sidang sampai hari Jumaat( 15/1/2016) mendatang.
‎
Sebelumnya,  pada tahun 2012 terdakwa Obos Basatama Bin Cece Sabana sebagai Ketua Koperasi Padjajaran Batam dan UKM Tahu Tempe bersama anaknya Ilham Basataman selaku Ketua Panitia Pelaksana Pembangunan Masjid dan TK Baitul Razzaq Kota Batam, dibantu Abdul Aziz telah mengajuakan proposal bantuan dana Bansos untuk pembangunan TK dan masjid Baitul Razzaq kota Batam. 

Selain itu, terdakwa juga mengajukan bantuan dana permodalan bagi 21 orang pengusaha tahu tempe melaluai Kopersi Padjajaran Batam yang diketuai Obos dan sebagai penasehatnya, Abdul Aziz.

Editor: Dardani