Ternyata, Gafatar Terdaftar di Kesbangpolinmas Provinsi Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 13-01-2016 | 17:49 WIB
logo_gafatar.jpg
Lambang Ormas Gafatar. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Kepala Kesbangpol Linmas Provinsi Kepri, Syafri Salisman mengatakan, pihaknya tengah memonitor keberadaan serta aktivitas kelompok Gafatar (Gerakan Fajar Nusantara) di Provinsi Kepri. Pemantauaan kegiatan organisasi yang tengah disorot publik itu, dilakukan di seluruh wilayah Provinsi Kepri.


"Sesuai dengan isu dan perkembangan kejadiaan di Yogyakarta, serta arahan langsung Menteri Dalam Negeri, saat ini kami sedang melakukan pemantauaan dan monitoring dalam rangka pembinaan pada Ormas Gafatar ini di kabupaten/kota di Kepri," ujar Syafri Salisman menjawab BATAMTODAY.COM, Rabu (13/1/2016). 

Secara organisasi, tambah Syafri, pada tahun 2012 lalu, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ormas Gafatar Kepri‎ telah terdaftar di Kesbangpol Linmas Provinsi Kepri dengan Ketua Irfan Efendi dan kantor sekretariat DPD-nya berada di Batam. 

"Sejak 2012 itu kegiatan ormas itu diketahui bergerak dalam bidang sosial kemasyarakatan, tetapai selepas itu, sejumlah kegiatanya juga tidak pernah dilaporkan lagi, dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT)-nya juga jarang diperbaharaui," jelasnya. 

Secara keorganisasian, tambah Syafri, Ormas Gafatar terdaftar di Kesbangpol Linmas Kepri hanya pada 2012, namun mengenai perubahan Kepengurusan, belum pernah dilaporkan. 

"Dari data dan informasi yang kami peroleh ketuanya sudah ganti, dan Ketua Gafatar yang sebelumnya dijabat Irfan Efendi itu, saat ini sudah berada di Bogor dan tidak lagi di Kepri. Tetapi untuk mengetahui kepastiaan itu, kami juga masih terus melakukan pemantauaan," paparnya.  

Dengan adanya isu Gafatar sebagai aliran sesat, sebagaimana yang dinyatakan MUI Pusat, Syafri akan kembali melakukan verifikasi Surat Keterangan Terdaftar (SKT) pada seluruh Ormas, LSM serta OKP Yang ada di Kepri. 

"Karena secara UU Nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakat, pihak pemerintah tidak berhak membubarkan atau menghalang-halangi masyarakat membentuk dan berorganisasi, tetapi tugas dan fusngsi pemerintah adalah melakukan pembinaan," pungkasnya. 


Sebagaimana pernah diberitakan BATAMTODAY pada 2012 lalu, ‎Ormas ini aktif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan. 

Editor: Dardani